Proyek Jalan Bokong Lelogama Berujung Cek Milyaran Kosong: Kontraktor Rudy Riwong Terjepit Putusan MA

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,12 Desember 2025 – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Rudy Riwong, kontraktor proyek infrastruktur di NTT, memasuki babak akhir. Pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 17 Mei 2023 melalui Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/64/V/2023/DITRESKRIMUM ini harus berhadapan dengan fakta hukum yang semakin menjerat terkait Proyek strategis di ruas jalan Bokong Lelogama, Kabupaten Kupang. Mahkamah Agung (MA) memenangkan pelapor Boby Hartono Tantoyo, SH (BHT), kontraktor subbidang angkutan, alat berat, dan pasangan batu. Kini, status tersangka Rudy Riwong diaktifkan kembali, dan penyidikan pidana berjalan tanpa hambatan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor SP.Sidik/43/I/2026/DITRESKRIMUM serta SPDP Nomor SPDP/03/I/2026/DITRESKRIMUM.


Perkara ini berakar pada tahun 2019, saat Rudy Riwong selaku kontraktor utama proyek peningkatan jalan di kawasan Bokong Lelogama merekrut BHT sebagai mitra subkontraktor. BHT dipercaya mengerjakan sejumlah item pekerjaan, meliputi jasa angkutan material, pemasangan batu, serta sewa peralatan berat. Pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi, dinyatakan rampung, dan diterima oleh pengguna jasa.


Namun pembayaran tak kunjung tiba. Sebagai ganti pembayaran, Rudy Riwong menyerahkan cek senilai miliaran rupiah kepada BHT. Ketika dicairkan, cek tersebut ditolak bank dengan keterangan “Dana Tidak Cukup” atau cek kosong. Fakta yang lebih mencengangkan terungkap dari dokumen internal proyek: dana pembayaran dari pemerintah pusat untuk ruas Bokong Lelogama telah dicairkan dan masuk ke rekening Rudy Riwong. Alih-alih membayar kewajiban kepada subkontraktor, dana tersebut justru digunakan untuk menutup kredit macetnya di Bank.


Atas tindakan itu, BHT melaporkan Rudy Riwong ke Polda NTT pada 12 Juni 2022 dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/167/VI/2022/SPKT/POLDA NTT. Penyidikan berjalan, dan pada 17 Mei 2023, penyidik menerbitkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/64/V/2023/DITRESKRIMUM yang secara resmi menetapkan Rudy Riwong sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan (Pasal 378 dan 372 KUHP).


Namun Rudy Riwong tidak tinggal diam. Ia mengajukan gugatan perdata pembatalan pernyataan hutang ke Pengadilan Negeri Kupang dengan nomor perkara 275/Pdt.G/2023/PN Kpg. Gugatan ini menjadi dasar penghentian sementara proses penyidikan pidana. Penyidik memilih mengambil sikap profesional: menunda kelanjutan perkara hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap di tingkat perdata. Langkah ini ditempuh demi kepastian hukum dan menghindari kriminalisasi terhadap perkara yang berbau keperdataan.


Hampir dua tahun proses perdata berjalan. BHT tak tinggal diam. Ia mengajukan perlawanan hingga tingkat kasasi. Pada 20 Mei 2025, MA mengeluarkan Putusan Nomor 1565 K/Pdt/2025 yang mengabulkan permohonan kasasi BHT. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang yang sebelumnya menguatkan putusan PN Kupang dibatalkan total. Dalil hukum Rudy Riwong dinyatakan tidak berdasar.


Dengan bekal putusan inkrah tersebut, BHT melayangkan surat permohonan bernomor 03/BHT-POLDA NTT/XII/2025 pada 8 Desember 2025. Surat itu meminta penyidik untuk segera melanjutkan perkara pidana yang sempat ditunda menunggu hasil kasasi. Respons dari kepolisian datang cepat. Pada 21 Januari 2026, Ditreskrimum Polda NTT menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor SP.Sidik/43/I/2026/DITRESKRIMUM dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/03/I/2026/DITRESKRIMUM yang langsung dilayangkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTT.


Menanggapi perkembangan ini, saat ditemui awak media di Kupang, Advokat Kondang sekaligus Ketua DPC PERADI OELAMASI Herry F.F Battileo, S.H., M.H., menyatakan bahwa langkah penyidik sangat tepat. “Proses penundaan kemarin adalah bentuk kehati-hatian penyidik dalam menyikapi sengketa perdata yang diinisiasi tersangka. Kini setelah MA memutuskan perkara perdata dan memenangkan BHT, tidak ada lagi alasan untuk menunda. Penyidik langsung bergerak, dan itu patut diapresiasi,” ujarnya.


Pria  yang akrab disapa Herry ini, menilai bahwa skema yang dibangun Rudy Riwong adalah jebakan prosedural. “Ini modus klasik: ketika tersangka, ia mengalihkan perkara ke ranah perdata agar proses pidana tertunda. Tapi ketika putusan perdata justru kalah, tamengnya runtuh. Polisi tidak perlu ragu, karena unsur pidana sudah jelas: cek kosong dan pengalihan dana proyek,” tegasnya.


Herry menyoroti praktik licin yang dinilai merusak ekosistem konstruksi daerah dan menilai kasus ini sebagai preseden penting. “Kontraktor utama yang memakan jatah subkontraktor dengan dalih utang piutang, lalu memanfaatkan pengadilan perdata sebagai tameng, harus diberi efek jera. Putusan MA ini adalah palu godam,” katanya.


Hingga berita ini diturunkan, Rudy Riwong belum memberikan tanggapan resmi. Namun dengan status tersangka yang kembali aktif dan fakta pengalihan dana proyek yang mengarah pada penggelapan, celah hukum untuk kembali berlindung di balik perkara perdata telah tertutup rapat. Dokumen penyidikan yang sah, mulai dari laporan polisi, surat penetapan tersangka, hingga SPDP lanjutan, kini menjadi dasar kuat bagi kepolisian untuk membawa perkara ini ke persidangan.


Kali ini, cek miliaran kosong tak lagi bisa ditutup dengan gugatan kosong.(Tim)

Baca juga