Diduga ASN Dinas P dan K NTT Minta Fee 30 Persen, Dari Dana BOS, Dilaporkan ke Kajati NTT

 

 Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Bidang Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), akan melaporkan adanya dugaan permintaan fee 30% (tiga puluh persen) oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nusa Tenggara Timur (P dan K NTT).

 

Dugaan permintaan fee sebesar 30% oleh oknum ASN pada Dinas P dan K NTT dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) akan dilaporkan ke Kajati NTT, Roch Adi Wibowo setelah adanya pemberitaan pada sejumlah media di NTT.


Kasi Penkum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana kepada wartawan mengaku bahwa dirinya akan melaporkan adanya dugaan permintaan fee sebesar 30% oleh oknum ASN pada Dinas P dan K NTT dari dana BOS.


"Kami dari bidang humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) akan melaporkan dugaan itu kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Roch Adi Wibowo," ungkap Raka Putra Dharmana, Jumat 30 Januari 2026.


Menurut Raka Putra Dharmana, setelah dilaporkan ke Kajati NTT, Rich Adi Wibowo, akan diberikan petunjuk oleh Kajati NTT untuk ditindaklanjuti seperti apa.

 

Sebelumnya diberitakan, Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nusa Tenggara Timur (P dan K NTT), diduga kuat melakukan intervensi terhadap sejumlah Kepala Sekolah (Kepsek) di Provinsi Nusa Tenggara Timur.


Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media ini diduga kuat, oknum ASN pada Dinas P dan K NTT ini memerintahkan penggunaan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikhususkan untuk belanja buku melalui SIPLAH, agar dibelanjakan kepada penyedia atau merk tertentu yang telah ditunjuk secara sepihak.

 

Diduga oknum ASN pada Dinas P dan K NTT, mengkondisikan proses administrasi dengan meminta data spesifik sekolah berupa Nama, NIP, Kode Rekening ARKAS, No BKU dan menahan dokumen tagihan (invoice).

Dimana, sekolah diwajibkan mengambil invoice tersebut secara langsung kepada oknum ASN pada Dinas P dan K NTT dengan tujuan kontrol penuh atas transaksi.

 

Bahkan, kuat dugaan adanya indikasi kesepakatan pembagian fee sebesar tiga puluh persen (30%) dari total nilai belanja yang diduga diterima oleh oknum ASN pada Dinas P dan K NTT dari penyedia barang/jasa sebagai imbalan atas penunjukan tersebut.


Tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum ASN pada Dinas P dan K NTT, melanggar Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

Dimana, Pasal 3 mengatur tentang penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang berpotensi merugikan keuangan negara.

 

Pasal 12 huruf i tentang Pegawai negeri yang turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang diurusnya (Benturan Kepentingan).

 

 Dan, Pasal 12 huruf e tentang Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu atau menerima pembayaran dengan potongan.


Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Ambrosius Kodo dengan tegas membantah hal itu. Dirinya menegaskan bahwa pihak Dinas P dan K NTT, khusus untuk dirinya tidak pernah memberikan arahan terhadap siapapun untuk meminta fee 30 persen.

 

Terkait penunjukan salah satu penyedia secara sepihak, Kadis P dan K NTT, Ambrosius Kodo juga membantah hal itu.

 

Menurut dia, selaku Kadis P dan K NTT, dirinya tidak pernah melakukan intervensi terhadap para kepala sekolah untuk hal itu.

 

"Terkait pengadaan buku, kami terbuka saja. Siapa saja boleh ikut sesuai mekanisme yang ada. Kami tidak pernah melakukan intervensi kepada para kepala sekolah untuk belanja pada salah satu penyedia saja yang ditunjuk secara sepihak," tegas Kadis P dan K NTT, Ambrosius Kodo, Kamis 29 Januari 2026.

 

"Soal isu - isu demikian kami sudah lakukan klarifikasi terhadap sejumlah kepala sekolah dan mereka membantah hal itu. Tidak ada intervensi apapun sesuai pengakuan mereka," tambah Kadis P dan K NTT.

 

Untuk itu, selaku Kadis P dan K NTT, dirinya meminta agar jika ditemukan hal - hal demikian, para kepala sekolah segera melaporkan hal itu kepada dirinya untuk ditindaklanjuti sesuai aturan.(**)

Baca juga