Indra Gah Pastikan Masalah Rekening PMI kota Kupang Terselesaikan, Pertimbangkan Langkah Hukum

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Ketua PMI kota Kupang Indra Wahyudi Erwin Gah Didampingi Pengacara Andre Lado S.H. Selaku kuasa hukum PMI kota Kupang, Pada Senin 27/10/25). 


Organisasi Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Kupang sempat mengalami kendala serius dalam proses pencairan dana sosial setelah data spesimen tanda tangan rekening miliknya diduga diubah secara sepihak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.


Perubahan data spesimen tersebut berdampak langsung pada tiga rekening utama PMI Kota Kupang, yakni rekening program, rekening hibah, dan rekening bulan dana yang terintegrasi dalam sistem perbankan.


Akibatnya, dana program yang dikirim dari PMI Pusat melalui PMI Provinsi NTT tak dapat dicairkan untuk kegiatan sosial kemanusiaan di Kota Kupang.


Kasus ini mencuat setelah Ketua PMI Kota Kupang, Indra Wahyudi Erwin Gah, SE, M.Sc, dan Bendahara Oktovianus Robinson Gella, S.Sos, bersama kuasa hukumnya Advokat Andre Lado, S.H., mendatangi Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank NTT di lingkungan Kantor Wali Kota Kupang, Senin (27/10/2025).


Kepada wartawan, Indra Gah menjelaskan bahwa persoalan tersebut kini telah terselesaikan berkat koordinasi yang baik antara PMI Kota Kupang, PMI Provinsi NTT, dan pihak KCP Bank NTT. 


“Spesimen tanda tangan telah dikembalikan ke data awal. Kami apresiasi kerja sama semua pihak yang telah membantu penyelesaian ini,” ujarnya.


Indra berharap kejadian serupa tidak terulang kembali, mengingat dampaknya bukan hanya terhadap lembaga PMI, tetapi juga masyarakat penerima manfaat dari berbagai kegiatan sosial kemanusiaan.


“Kalau kegiatan PMI terhambat, masyarakat yang paling dirugikan,” tegasnya.


Senada dengan Indra, kuasa hukum PMI Kota Kupang, Andre Lado, S.H., menegaskan pihaknya tetap mengedepankan penyelesaian secara arif dan bijaksana. 


Namun, ia tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum jika ditemukan unsur pelanggaran dalam perubahan data spesimen tersebut.


“Sesuai dengan semangat teman-teman di PMI Kota Kupang yang lebih mengutamakan pelayanan kemanusiaan kepada masyarakat, kita sangat menghormati upaya-upaya persuasif terlebih dahulu. Namun tidak menutup kemungkinan terhadap upaya hukum dalam persoalan ini” tandasnya


Sementara itu, dari data yang diperoleh awak media, diketahui bahwa PMI Kota Kupang selama ini sudah tidak lagi menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Kupang periode dua tahun terakhir, sejak kepemimpinan Wali Kota dr. Christian Widodo. 


Hal ini berbeda dengan masa kepemimpinan sebelumnya di era Jefri Riwu Kore, ketika itu Pemkot Kupang memberikan dukungan nyata melalui dana hibah sebesar Rp900 juta per tahun untuk memperkuat kegiatan kemanusiaan PMI sebagai mitra pemerintah.


Meski menghadapi keterbatasan dana, PMI Kota Kupang tetap berkomitmen menjalankan berbagai kegiatan sosial, kesehatan, dan kemanusiaan bagi masyarakat.


PMI adalah bagian tak terpisahkan dari masyarakat, kehadirannya memiliki peran signifikan sebagai unjung tombak dalam bidang sosial dan kemanusiaan. (*tim)



Baca juga