Ombudsman NTT: SMA- SMK Tidak Boleh Melarang Siswa Siswi Ikut Ujian dengan Alasan Belum Bayar SPP - Iuran Komite


KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Beberapa hari ini kami masih menerima keluhan dari para orang tua siswa/i SMA dan SMK swasta dan negeri di beberapa daerah yang pada intinya mengeluhkan bahwa anak-anak mereka diminta sekolah untuk melunasi tunggakan uang SPP/ iuran komite sebelum mengikuti ujian.


 Bagi para siswa yang belum lunas tidak diberikan kartu ujian atau dipulangkan dan selanjutnya akan mengikuti ujian susulan. Guna mencegah permasalahan yang sama terus berulang setiap tahun saat jadwal ujian sekolah dan ujian akhir, kami memandang perlu menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 


1. Terhadap beberapa keluhan tersebut sebelumnya kami telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan  Provinsi NTT  agar menegaskan kepada seluruh SMA dan SMK mengijinkan peserta didik mengikuti ujian meskipun belum lunas SPP/iuran komite.   Peserta didik berhak memperoleh pendidikan yang merupakan hak konstitusional mereka. 


2. Hal ini diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Pasal 52 PP tersebut menyatakan bahwa pungutan pendidikan tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.


3. Pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa adalah amanat konstitusi, oleh karena itu negara melalui pemerintah dan badan swasta wajib menyelenggarakan sekolah sebagai kewajiban konstitusonal. Oleh karena itu logika penyelenggaraan layanan pendidikan tidak boleh menggunakan logika bisnis, yang menahan pemberian barang/jasa jika si pembeli belum melunasi pembayaran (hak retensi).  Sekolah tidak boleh memulangkan siswa atau tidak memberi  kartu ujian hanya karena belum membayar SPP/iuran komite. Perihal  uang sekolah adalah urusan orang tua, bukan urusan anak. Karena itu silahkan pihak sekolah memanggil para orang tua untuk melunasi uang sekolah  tanpa harus mengaitkan hak anak untuk mengikuti ujian sekolah. 


4. Bagi sekolah-sekolah yang masih memulangkan siswa atau tidak memberikan kartu ujian kepada para siswa/siswi dengan alasan belum lunas uang SPP/iuran komite  agar dilaporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi NTT atau melapor ke call centre MeJa Rakyat yang disiapkan Gubernur NTT via nomor: 081138319989 dan 081138319988. Jika belum mendapat penyelesaian agar dilaporkan ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT melalui call centre pengaduan nomor: 08111453737.(*/obn)



Baca juga