- #
- #PD
- #PDUI#
- Advokat Jhon Samurwaru
- Agustinus Fanggi
- Andre Lado
- Aurelius Do'o
- AURI
- Baksos
- Bank NTT
- Bansos
- BANTUAN HUKUM GRATIS
- BEDA BUKU
- BFI Finance Kupang
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Bupati Ngada
- Cagliari Bunga
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPC P3HI Kota Kupang
- DPC PWMOI Ngada
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- Galis Bunga
- Herry Battileo
- HPN 2026
- Huhum
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- Imelda Christina Bessie
- Indra Gah
- Irjen Pol. Rudi Darmoko
- Jusuf Rizal
- KAMIJO
- Kapolda NTT
- Kasus Krmatian Bocah YBR
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- Ketua PMI Kota Kupang
- Ketum PWMOI
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- LBH SURYA NTT
- MILITER
- Miranda Lay
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- Oknum Guru SDI Sikumana 3
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- Penipuan
- perhub
- PERKARA
- Perlawanan Eksekusi
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- PMI Kota Kupang
- POLDA NTT
- POLITIK
- Polres Ngada
- Polres Rote Ndao
- POLRI
- Polsek Maulafa
- pramuka
- PROFIL
- PWMOI
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Ramly Muda
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- Sengketa Tanah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
Gubernur Melki Berlakukan Amnesti Pajak Kendaraan di NTT, Denda Dihapus 100 Persen
Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi meluncurkan Program Amnesti Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 yang memberikan berbagai keringanan bagi masyarakat, mulai dari pembebasan 100 persen denda administrasi, diskon pokok tunggakan pajak hingga 30 persen, insentif bagi wajib pajak yang taat membayar, hingga potongan 50 persen bagi kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan mutasi ke NTT.
Program ini berdasarkan Pergub NTT Nomor 32 Tahun 2026 mengatur tentang pemberian insentif dan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah NTT.
Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2026 itu merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi NTT untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, memberikan keadilan bagi wajib pajak yang taat, sekaligus menata penggunaan BBM bersubsidi agar dinikmati oleh masyarakat yang telah menjalankan kewajibannya sebagai warga negara.
Gubernur NTT Melki Laka Lena dalam keterangannya pada Rabu (8/7) mengatakan kebijakan amnesti atau pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan langkah strategis yang saling melengkapi antara peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan optimalisasi pendapatan daerah.
Menurut Melki, program tersebut menyasar seluruh kendaraan yang beroperasi di wilayah NTT tanpa terkecuali. Kendaraan berpelat NTT yang masih memiliki tunggakan pajak diberi kesempatan melunasi kewajibannya dengan berbagai keringanan, sementara masyarakat yang selama ini disiplin membayar pajak juga tetap memperoleh penghargaan berupa insentif.
Di sisi lain, kendaraan yang masih menggunakan pelat luar daerah didorong segera melakukan mutasi dan balik nama ke NTT dengan berbagai kemudahan yang telah disiapkan pemerintah.
"Semua kendaraan yang beroperasi di NTT, baik kendaraan berpelat NTT yang belum membayar pajak maupun kendaraan berpelat luar daerah, kami berikan berbagai keringanan dan kemudahan. Yang selama ini taat membayar pajak juga mendapat insentif. Kendaraan pelat luar yang melakukan mutasi ke NTT juga memperoleh kemudahan sehingga semuanya dapat menggunakan dan menikmati BBM bersubsidi di NTT," ujar Melki.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dibangun atas prinsip keadilan antara hak dan kewajiban warga negara. Menurutnya, masyarakat yang telah memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan merupakan pihak yang berhak memperoleh manfaat dari berbagai fasilitas yang disediakan pemerintah, termasuk BBM bersubsidi.
"Pajak kendaraan harus menciptakan rasa keadilan. Mereka yang sudah memenuhi kewajibannya membayar pajak berhak memperoleh akses terhadap fasilitas yang disubsidi pemerintah. Sebaliknya, kendaraan yang belum melunasi kewajiban pajaknya tidak dapat menikmati fasilitas tersebut. Yang tidak membayar pajak silakan membeli BBM non-subsidi," tegasnya.
Melki menilai, penerapan prinsip tersebut akan mendorong tumbuhnya kesadaran masyarakat bahwa membayar pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah. Pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan jalan, jembatan, layanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga berbagai program kesejahteraan lainnya.
Melalui Program Amnesti Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026, Pemerintah Provinsi NTT memberikan sejumlah fasilitas yang dapat dimanfaatkan masyarakat selama masa program berlangsung. Wajib pajak memperoleh pembebasan 100 persen denda administratif keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, diskon pokok tunggakan pajak hingga 30 persen, insentif berupa potongan hingga 8 persen bagi wajib pajak yang selama ini taat membayar tepat waktu, serta potongan hingga 50 persen bagi kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan mutasi dan balik nama menjadi kendaraan berpelat NTT.
Keuntungan terbesar dari program tersebut adalah masyarakat cukup membayar pokok pajak yang menjadi kewajibannya tanpa harus dibebani denda maupun biaya tambahan lainnya. Selain pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), program amnesti juga memberikan keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), diskon pajak progresif, hingga berbagai bentuk keringanan atas tunggakan pajak kendaraan.
Pemerintah Provinsi NTT juga mengimbau seluruh pemilik kendaraan berpelat luar daerah yang selama ini beroperasi di wilayah NTT agar segera melakukan mutasi dan balik nama kendaraan di kantor Samsat terdekat. Selain memperoleh berbagai potongan dan kemudahan, kendaraan yang telah berstatus pelat NTT nantinya dapat menikmati BBM bersubsidi secara legal sekaligus ikut memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan di seluruh wilayah NTT.
Melki menegaskan bahwa pemerintah saat ini lebih mengedepankan pendekatan persuasif dibandingkan tindakan represif dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak. Penertiban terhadap kendaraan yang menunggak pajak tetap dilakukan, namun pemerintah lebih memilih memberikan kesempatan kepada masyarakat melalui berbagai insentif dan kemudahan agar mereka terdorong melunasi kewajibannya secara sukarela.
Ia berharap masyarakat memanfaatkan program amnesti tersebut sebaik-baiknya karena masa berlakunya hanya dua bulan, yakni sejak awal Juli hingga akhir Agustus 2026.
"Ini merupakan bentuk keadilan bagi seluruh masyarakat. Pemerintah memberikan kesempatan kepada semua pemilik kendaraan untuk memenuhi kewajibannya dengan berbagai kemudahan. Kami berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sehingga semakin banyak kendaraan yang taat pajak dan manfaatnya akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan di NTT," pungkas Melki.( Op)









