DPR RI Gelar Rapat Paripurna Untuk Sahkan RUU APBN Tahun 2026 Menjadi Undang- Undang

 

Jakarta;Jejakhukumindonesia.com,DPR RI hari ini menggelar Rapat Paripurna untuk mengesahkan RUU APBN 2026 menjadi Undang-Undang, Fraksi NasDem menyetujuinya sebagai bentuk tanggung jawab untuk memastikan anggaran benar-benar bekerja bagi rakyat.


Fraksi Nasdem menegaskan agar Program Makan Bergizi Gratis dilaksanakan dengan standar kualitas yang nyata, distribusi merata, serta mengutamakan pangan lokal dan peran UMKM supaya manfaatnya sampai ke kabupaten/kota. 


Pendidikan harus menjadi prioritas yang terlihat hasilnya di kelas dan masa depan anak-anak, bukan sekadar angka di kertas, dan Transfer ke Daerah perlu diarahkan lebih tajam untuk memperkuat layanan pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, dan ketahanan pangan terutama di daerah penghasil pangan/energi serta 3T. 


Di sektor pertanian, kami mendorong modernisasi sawah, irigasi layak, akses jalan, bibit unggul, dan ketersediaan pupuk karena swasembada pangan bukan slogan, melainkan kewajiban.


Selain pengesahan APBN, Rapat Paripurna juga menetapkan beberapa keputusan strategis, diantaranya penetapan Ketua DK LPS dan persetujuan hakim agung serta hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung (MA) Dilansir dari situs fraksi Nasdem DPR RI (*)



Baca juga