- #
- #PD
- #PDUI#
- Advokat Jhon Samurwaru
- Agustinus Fanggi
- Andre Lado
- Aurelius Do'o
- AURI
- Baksos
- Bank NTT
- Bansos
- BANTUAN HUKUM GRATIS
- BEDA BUKU
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Bupati Ngada
- Cagliari Bunga
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPC P3HI Kota Kupang
- DPC PWMOI Ngada
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- Galis Bunga
- Herry Battileo
- HPN 2026
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- Imelda Christina Bessie
- Indra Gah
- Jusuf Rizal
- KAMIJO
- Kapolda NTT
- Kasus Krmatian Bocah YBR
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- Ketua PMI Kota Kupang
- Ketum PWMOI
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- LBH SURYA NTT
- MILITER
- Miranda Lay
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- Oknum Guru SDI Sikumana 3
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- Penipuan
- perhub
- PERKARA
- Perlawanan Eksekusi
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- PMI Kota Kupang
- POLDA NTT
- POLITIK
- Polres Ngada
- POLRI
- Polsek Maulafa
- pramuka
- PROFIL
- PWMOI
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Ramly Muda
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- Sengketa Tanah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
Monitoring penyesuaian atas IPP, Ombudsman NTT Kunjungi penyelenggara Pendidikan
Kupang;Jejakhukumindonesia.com, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan kegiatan monitoring mengenai penyesuaian atas pungutan Iuran Pengembangan Pendidikan (IPP) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pendanaan Pendidikan pada SMA, SMK, dan SLB di Provinsi NTT, Jumat (6/2) di SMK Negeri 6 Kupang.
Adapun kegiatan dimaksud dihadiri oleh Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi NTT, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, dan SMK Negeri 6 Kupang.
Saat diwawancarai, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi NTT yang hadir dalam kegiatan tersebut, Hendryk Adoe, menyampaikan bahwa penyesuaian atas pungutan IPP pada SMK Negeri 6 Kupang masih dalam tahapan finalisasi oleh Sekolah berupa melakukan verifikasi oleh Tim Verifikasi guna selanjutnya hasil verifikasi segera ditetapkan oleh Sekolah dan akan disampaikan secara tertulis kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT sebagaimana diatur dalam Pergub NTT Nomor 53 Tahun 2025.
"Saat ini, pihak Sekolah telah berkomitmen untuk merampungkan hasil verifikasi sampai pelaporannya paling lambat bulan Februari 2026", tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ayub Sanam, menyampaikan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT telah menyusun Petunjuk Teknis mengenai Pengeluaran, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban IPP di SMA, SMK, dan SLB yang diselenggarakan Pemerintah Daerah Provinsi NTT. Ia juga menambahkan bahwa tahapan sosialisasi atas pelaksanaan petunjuk teknis dimaksud segera disampaikan kepada seluruh SMK Negeri di Provinsi NTT melalui sosialisasi secara daring, sebelum didistribusikan kepada SMK Negeri di Provinsi NTT.
Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi NTT berharap agar penyesuaian atas pungutan IPP di SMA, SMK, dan SLB di Provinsi NTT segera diselesaikan dalam waktu yang tidak lama oleh Satuan Pendidikan sebagaimana diatur dalam Pergub NTT Nomor 53 Tahun 2025.
"Kami berharap agar penyesuaian atas pungutan IPP di SMA, SMK, dan SLB di Provinsi NTT sebagaimana Pergub NTT Nomor 53 Tahun 2025 segera diselesaikan dan tidak berlarut-larut oleh Satuan Pendidikan", tutup Hendryk.(*)





.jpg)


