- #
- #PD
- #PDUI#
- Advokat Jhon Samurwaru
- Agustinus Fanggi
- Andre Lado
- Aurelius Do'o
- AURI
- Baksos
- Bank NTT
- Bansos
- BANTUAN HUKUM GRATIS
- BEDA BUKU
- BFI Finance Kupang
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Bupati Ngada
- Cagliari Bunga
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPC P3HI Kota Kupang
- DPC PWMOI Ngada
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- Galis Bunga
- Herry Battileo
- HPN 2026
- Huhum
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- Imelda Christina Bessie
- Indra Gah
- Irjen Pol. Rudi Darmoko
- Jusuf Rizal
- KAMIJO
- Kapolda NTT
- Kasus Krmatian Bocah YBR
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- Ketua PMI Kota Kupang
- Ketum PWMOI
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- LBH SURYA NTT
- MILITER
- Miranda Lay
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- Oknum Guru SDI Sikumana 3
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- Penipuan
- perhub
- PERKARA
- Perlawanan Eksekusi
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- PMI Kota Kupang
- POLDA NTT
- POLITIK
- Polres Ngada
- Polres Rote Ndao
- POLRI
- Polsek Maulafa
- pramuka
- PROFIL
- PWMOI
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Ramly Muda
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- Sengketa Tanah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
Ombudsman NTT Perkuat Pengawasan SPMB/PMBM 2026/2027 untuk Menjamin Seleksi Murid yang Transparan dan Berkeadilan
Kupang,Jejakhukumindonesia.com,Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan dan Optimalisasi Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Ajaran 2026/2027 secara daring melalui platform Zoom Meeting, Jumat (12/6/2026). Kegiatan ini menjadi ruang konsolidasi antara Ombudsman RI bersama para pemangku kepentingan pendidikan di NTT untuk memastikan proses penerimaan murid baru berjalan objektif, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh pimpinan dan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTT, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-NTT, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, serta Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-NTT. Kehadiran lintas instansi ini mencerminkan pentingnya sinergi antarlembaga dalam memastikan penyelenggaraan layanan pendidikan yang memenuhi prinsip pelayanan publik sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Kegiatan dibuka oleh Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Philipus M. Jemadu, S.H., M.H. Dalam sambutannya, Ombudsman menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB/PMBM tidak semata-mata dilakukan pada saat proses pendaftaran berlangsung, tetapi harus dimulai sejak tahap perencanaan hingga evaluasi pascapelaksanaan.
“Pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh sejak penyusunan kebijakan, kesiapan regulasi, mekanisme pelaksanaan, sampai dengan penanganan pengaduan masyarakat. Hal ini penting agar proses penerimaan murid baru benar-benar memberikan akses pendidikan yang adil bagi seluruh masyarakat,” menjadi penekanan dalam kegiatan tersebut.
Dalam rapat koordinasi ini, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Alberth Roy Kota, S.Si., M.Si., menyampaikan materi mengenai strategi pengawasan Ombudsman terhadap pelaksanaan SPMB/PMBM Tahun Ajaran 2026/2027. Paparan tersebut menyoroti kerangka regulasi pengawasan, potensi risiko maladministrasi, metode pengawasan, serta langkah pencegahan yang perlu dilakukan oleh penyelenggara layanan pendidikan.
Alberth menjelaskan bahwa pengawasan SPMB/PMBM memiliki landasan pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, serta ketentuan teknis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait pelaksanaan SPMB/PMBM. Regulasi tersebut menjadi dasar bagi Ombudsman dalam memastikan pelayanan pendidikan diselenggarakan secara transparan dan akuntabel.
Dalam pemaparannya, Ombudsman mengidentifikasi sejumlah area yang memiliki potensi risiko maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB/PMBM 2026/2027. Risiko tersebut meliputi tahap pra pelaksanaan, pelaksanaan, hingga pasca pelaksanaan.
Beberapa potensi permasalahan yang menjadi perhatian antara lain kesiapan regulasi dan petunjuk teknis, validitas data domisili, integrasi data antarinstansi, transparansi daya tampung, penyalahgunaan jalur afirmasi, praktik titipan peserta didik, pungutan dalam proses daftar ulang, hingga efektivitas kanal pengaduan masyarakat.
Menurut Ombudsman, berbagai risiko tersebut perlu diantisipasi melalui penguatan koordinasi antara pemerintah daerah, satuan pendidikan, instansi terkait, dan masyarakat. Penyelenggara pendidikan perlu memastikan seluruh tahapan penerimaan murid baru dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku serta mengedepankan prinsip keterbukaan, kesetaraan akses, dan kepastian pelayanan.
“Ombudsman mendorong agar SPMB/PMBM tidak hanya dipandang sebagai proses administratif penerimaan murid baru, tetapi sebagai bagian dari tata kelola pelayanan publik di bidang pendidikan yang harus menjamin hak masyarakat memperoleh layanan yang berkualitas,” ujar Alberth dalam paparannya.
Dalam mendukung pelaksanaan pengawasan, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT akan melakukan sejumlah strategi, antara lain koordinasi dengan penyelenggara layanan, pemantauan langsung terhadap proses pelaksanaan, penyediaan kanal pengaduan melalui mekanisme Respons Cepat Ombudsman (RCO), serta penyebarluasan informasi kepada masyarakat agar memahami mekanisme dan hak dalam proses penerimaan murid baru.
Melalui rapat koordinasi ini, Ombudsman berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memperkuat komitmen bersama dalam menghadirkan penyelenggaraan SPMB/PMBM Tahun Ajaran 2026/2027 yang berintegritas. Proses seleksi murid yang objektif, berbasis data yang valid, serta bebas dari intervensi kepentingan tertentu diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik sekaligus mengurangi potensi konflik sosial akibat ketidakpuasan masyarakat terhadap proses penerimaan peserta didik.
Rapat koordinasi ini menjadi bagian dari langkah preventif Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT dalam memastikan layanan pendidikan di daerah berjalan sesuai prinsip pelayanan publik yang adil, transparan, dan bertanggung jawab. Dengan kolaborasi seluruh pihak, pelaksanaan SPMB/PMBM 2026/2027 diharapkan mampu memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh anak di Nusa Tenggara Timur untuk memperoleh akses pendidikan yang berkualitas.(*)








