Pemprov NTT Cairkan THR ASN Sesuai Ketentuan



Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Jumat (13/3/2026) kemarin telah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov NTT sesuai dengan aturan pemerintah pusat. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Keuangan Provinsi NTT, Benhard Menoh, Sabtu (14/3).


Benhard Menoh menjelaskan, pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi landasan hukum dalam pembayaran THR dan gaji ke 13 bagi ASN, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menginstruksikan untuk segera mencairkan THR ASN sebelum memasuki waktu libur dan cuti bersama. Atas instruksi tersebut, Badan Keuangan Provinsi NTT pun telah melakukan proses penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah.


“Sesuai regulasi dari pusat dan instruksi dari Bapak Gubernur NTT, THR ASN Pemprov NTT telah dicairkan pada Jumat (13/3) kemarin sebelum libur dan cuti bersama hari raya Idul Fitri,” ungkap Beni sapaan akrabnya.


Adapun jumlah pembayaran THR yang disiapkan oleh Pemprov NTT yaitu sebesar Rp 96,4 miliar.


Sebelumnya, pada Selasa (3/3) lalu, di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto telah mengumumkan pemerintah pusat menyiapkan anggaran Rp 55 triliun untuk THR ASN 2026. Dimana anggaran tahun ini meningkat 10 persen dari tahun 2025 (Rp 49,4 triliun). Dana ini akan diberikan kepada 10,5 juta ASN, termasuk PNS, CPNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI/Polri, dan pensiunan.


Alokasi anggaran meliputi Rp 22,2 triliun untuk 2,4 juta ASN pusat dan prajurit TNI/Polri, Rp 20,2 triliun untuk 4,3 juta ASN daerah, dan Rp 12,7 triliun untuk 3,8 juta pensiunan.


Airlangga Hartanto menegaskan THR ASN 2026 akan dibayarkan penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sesuai regulasi. Komponen ini diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, anggota TNI/Polri, hingga para pensiunan.


Pemerintah pusat memulai pencairan THR ASN secara bertahap sejak 26 Februari 2026 sesuai instruksi Presiden. Airlangga menjelaskan perbedaan THR dan gaji ke-13, di mana gaji ke-13 biasanya dicairkan pada bulan Juni.


“Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/kinerja sesuai regulasi yang berlaku. Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji ke-13, gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni,” ujar Airlangga.


Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara dan menjadi stimulus dalam menggerakkan roda perekonomian menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.(*/ ard)



Baca juga