- #
- #PD
- #PDUI#
- Advokat Jhon Samurwaru
- Agustinus Fanggi
- Andre Lado
- Aurelius Do'o
- AURI
- Baksos
- Bank NTT
- Bansos
- BANTUAN HUKUM GRATIS
- BEDA BUKU
- BFI Finance Kupang
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Bupati Ngada
- Cagliari Bunga
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPC P3HI Kota Kupang
- DPC PWMOI Ngada
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- Galis Bunga
- Herry Battileo
- HPN 2026
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- Imelda Christina Bessie
- Indra Gah
- Jusuf Rizal
- KAMIJO
- Kapolda NTT
- Kasus Krmatian Bocah YBR
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- Ketua PMI Kota Kupang
- Ketum PWMOI
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- LBH SURYA NTT
- MILITER
- Miranda Lay
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- Oknum Guru SDI Sikumana 3
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- Penipuan
- perhub
- PERKARA
- Perlawanan Eksekusi
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- PMI Kota Kupang
- POLDA NTT
- POLITIK
- Polres Ngada
- POLRI
- Polsek Maulafa
- pramuka
- PROFIL
- PWMOI
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Ramly Muda
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- Sengketa Tanah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
Perusahaan Laundry Rekanan Rumah Sakit"CV Saesar Pratama" Di Duga Buang Limbah Ke Sungai Melalui Pipa Tersembunyi
Bekasi;Jejakhukumindonesia.com, Pembuangan limbah industri secara sembarangan masih saja sering terjadi, tanpa memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan hidup. Diduga, salah satu pelaku nya adalah CV. Saesar Pratama, yang berlokasi di Jalan Neman Jaya RT 7 RW 18 No. 99 Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Perusahaan yang bergerak di bidang laundry dan bekerjasama dengan Rumah Sakit se-Jabodetabek ini diduga tidak mengantongi izin pengelolaan instalasi limbah cair.
Menurut aa warga masyarakat mengatakan kepada media , waktu menceritakan , Jum'at (19-april-2024) dirinya mengatakan bahwa selain tidak memiliki izin pengelolaan limbah, CV Saesar diduga tidak memiliki tempat pengolahan limbah B3.
“Karena limbah yang dibuang langsung ke kali Perumahan Narogong, untuk pembuangannya menggunakan pipa paralon tersembunyi yang terpasang melalui saluran di Jalan Barin Raya menuju kali Perumahan Narogong,” jelasnya.
Ia pun berharap adanya tindakan dari pihak aparat dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, agar bisa menindak tegas dugaan pencemaran lingkungan itu.
“Pengusaha tersebut telah melanggar Undang undang No. 32 Tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” terangnya.(tim)
