Ombudsman NTT Tegaskan: Pemotongan Biaya Hidup KIP Kuliah Tidak dapat dibenarkan

  

 Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Kampus tidak boleh melakukan pemotongan bantuan biaya hidup Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dengan dalih apa pun


Penegasan ini disampaikan Asisten Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Leila Noury, S.H., M.H., Jumat (6/3). Menurutnya, larangan tersebut mengacu pada Keputusan Sekretaris  Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 7/A/KEP/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi, yang mana regulasi tersebut secara jelas mengatur sasaran penerima, persyaratan perguruan tinggi, mekanisme kuota hingga tata kelola penyaluran bantuan.

Ia menambahkan bahwa saat ini Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT tengah mencermati adanya peningkatan permasalahan (berdasarkan tingkatan pengaduan-red) dalam penyaluran PIP Perguruan Tinggi Program KIP Kuliah di sejumlah perguruan tinggi, khususnya pada komponen bantuan biaya hidup yang diterima mahasiswa. Permasalahan yang dimaksud adalah adanya pengenaan biaya tertentu oleh pihak kampus kepada mahasiswa, yang terindikasi berkaitan dengan komponen bantuan biaya hidup yang ditransfer langsung dari bank penyalur ke rekening mahasiswa penerima.


Diketahui, PIP Perguruan Tinggi Program KIP kuliah memiliki 2 (dua) komponen utama yakni komponen bantuan biaya hidup dan komponen bantuan biaya Pendidikan. Secara normatif, penyaluran komponen bantuan biaya hidup program KIP Kuliah dilakukan oleh PPAPT kepada bank penyalur, selanjutnya bank penyalur melakukan pencairan langsung ke rekening mahasiswa penerima bantuan. Adapun bantuan biaya hidup merupakan bantuan yang diperuntukkan bagi mahasiswa penerima program KIP Kuliah untuk menunjang kebutuhan hidup selama menempuh pendidikan. Sedangkan komponen bantuan biaya Pendidikan ditransfer langsung dari bank penyalur ke rekening perguruan tinggi untuk mendukung operasional pendidikan mahasiswa. 


Walaupun, tidak semua kebutuhan akademik mahasiswa dapat dibiayai melalui komponen bantuan biaya pendidikan tersebut seperti magang, praktik kerja lapangan (PKL), praktik lapangan, baju seragam, hingga biaya wisuda tidak termasuk dalam biaya yang ditanggung oleh komponen bantuan biaya pendidikan Program KIP Kuliah, namun adanya biaya pendidikan yang tidak ditanggung ini tidak serta-merta dapat dijadikan dalih untuk melakukan pemotongan dari  komponen bantuan biaya hidup, tambahnya.


Sebagai bagian dari upaya pengawasan, Leila menegaskan bahwa saat ini Ombudsman NTT telah melakukan pertemuan bersama LLDIKTI Wilayah XV NTT guna penyamaan persepsi terkait pelaksanaan program KIP Kuliah di perguruan tinggi serta skema pengawasan yang dilakukan LLDIKTI, pada Rabu (4/3). 

Berdasarkan pemantauan Ombudsman, sebagian besar pengaduan terkait persoalan penyaluran KIP Kuliah justru muncul dari lingkungan perguruan tinggi swasta. “Karena itu, pengawasan terhadap pelaksanaan program ini harus diperkuat, agar penyaluran KIP Kuliah tetap sesuai dengan petunjuk pelaksanaan yang telah ditetapkan dan benar-benar memberi manfaat bagi mahasiswa penerima,” pungkasnya.

kami (Ombudsman NTT-red) mengimbau masyarakat jika menemukan adanya pungutan, atau kewajiban menyetor kembali bantuan biaya hidup agar tidak ragu mengadukan hal tersebut kepada Ombudsman dengan permintaan identitas pelapor dirahasiakan. Pengaduan ini akan menjadi bagian penting dalam memastikan program bantuan pendidikan ini berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, tutupnya.(*)

Baca juga