Oknum Guru Sekolah Dasar di TTS Diduga Manipulasi Tandatangan Kepala Sekolah Untuk Kepentingan Pribadi

Soe, Jejakhukumindonesia.com, Oknum Guru Sekolah Dasar yang mengabdi di SDN Mnesatanen, Detijuria Suwasti Ratulolo,S.Pd.Gr, diduga melakukan manipulasi tanda tangan Kepala Sekolah untuk memenuhi syarat dalam kepengurusan SK fungsional.


Kepala Sekolah SDN Mnesatanen Kaciani Tunliu Kepada Wartawan Kamis 26/2/2026 mengatakan dirinya mengetahui  hal tersebut ketika Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) membagikan Link, oknum guru tersebut Syarat sudah terpenuhi pada 28 januari. 

 

Menurut Kaciani sebagai Kepala sekolah diri belum memberikan Surat pengantar dan belum menandatangani SKP oknum guru tersebut.  Syarat dalam pengurusan SK Fungsional adalah Surat pengantar dari kepala sekolah,SK pengangkatan,Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) Sasaran Kinerja Pegawai (SKP ) syarat tersebut untuk memenuhi rencana kerja, target, dan ekspektasi kinerja yang harus dicapai oleh ASN (PNS/PPPK) setiap tahunnya


Lebih lanjud Kaciani, yang menjadi tanda tanya bagi saya selaku Kepala sekolah tidak

pernah memberikan surat-surat tersebut. Akan tetapi ketika link yg dibagikan oleh BKPSDM ternyata nama guru tersebut telah memasukan syarat sejak tanggal 28 Januari 2026.


"Oleh karna itu saya sebagai kepala sekolah yang tidak pernah memberikan surat pengantar dan menandatangani SKP guru tersebut merasa resah, kecewa dan ada yang aneh di balik ini " Ujarnya


Kaciani menambahkan untuk SDN Mnesatanen menerima PPPK sebanyak tujuh orang, di mana pengangkatan 2023 empat orang, 2024 dua orang, salah satu ibu Ratulolo dan di tahun 2025 satu orang


Teman-teman guru yang  lain masih dalam tahap urus SKP untuk dapat ceklist tahun 2024 - 2025, tapi anehnya ibu Ratulolo berkasnya sudah masuk untuk proses SK fungsional. Saya selaku Kepala sekolah merasa heran siapa yang menandatangani surat pengantarnya. Tanya Kaciani dengan nada kesal.


Hingga berita ini diturunkan oknum guru tersebut belum berhasil di konfirmasi.(WL)

Baca juga