- #
- #PD
- #PDUI#
- Advokat Jhon Samurwaru
- Agustinus Fanggi
- Andre Lado
- Aurelius Do'o
- AURI
- Baksos
- Bank NTT
- Bansos
- BANTUAN HUKUM GRATIS
- BEDA BUKU
- BFI Finance Kupang
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Bupati Ngada
- Cagliari Bunga
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPC P3HI Kota Kupang
- DPC PWMOI Ngada
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- Galis Bunga
- Herry Battileo
- HPN 2026
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- Imelda Christina Bessie
- Indra Gah
- Irjen Pol. Rudi Darmoko
- Jusuf Rizal
- KAMIJO
- Kapolda NTT
- Kasus Krmatian Bocah YBR
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- Ketua PMI Kota Kupang
- Ketum PWMOI
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- LBH SURYA NTT
- MILITER
- Miranda Lay
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- Oknum Guru SDI Sikumana 3
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- Penipuan
- perhub
- PERKARA
- Perlawanan Eksekusi
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- PMI Kota Kupang
- POLDA NTT
- POLITIK
- Polres Ngada
- POLRI
- Polsek Maulafa
- pramuka
- PROFIL
- PWMOI
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Ramly Muda
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- Sengketa Tanah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
Mogok Kerja Dokter Spesialis di RSUD Gabriel Manek, Ombudsman Minta Pemda Belu Pastikan Kelancaran Pelayanan Publik
Kupang; Jejakhukumindonesia.com, Polemik aksi mogok dokter spesialis RSUD. Mgr. Gabriel Manek, SVD. Atambua yang berdampak pada terganggu pelayanan Kesehatan masyarakat mendapat perhatian Perwakilan Ombudsman RI NTT. Diketahui sejak tanggal 7 April 2026, sebanyak 18 dokter yang terdiri dari 14 dokter berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 4 dokter berstatus kontrak yang bertugas di RSUD. Mgr. Gabriel Manek, SVD. melakukan aksi mogok kerja.Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap pemerintah daerah terkait penurunan nilai insentif. Berdasarkan laporan sejumlah media lokal, aksi mogok kerja ini berdampak signifikan terhadap pelayanan kesehatan di RSUD Mgr. Gabriel Manek, SVD. Pelayanan di sejumlah poliklinik khususnya pelayanan dokter spesalis mengalami gangguan serius sehingga masyarakat yang datang tidak mendapatkan kepastian layanan bahkan beberapa poliklinik tutup total.
Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala perwakilan Ombudsman RI NTT, Philipus Max Jemadu, S.H.,M.H., dalam pernyataannya menegaskan bahwa kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut, karena dapat menimbulkan krisis pelayanan kesehatan yang tentunya semakin mempersulit masyarakat dalam mengakses pelayanan kesehatan.“Apabila dibiarkan, ini akan berimplikasi pada krisis Kesehatan dan masyarakat akan menjadi pihak yang paling terdampak,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025 mengatur adanya tunjangan khusus bagi dokter spesialis yang bertugas di Daerah Tertinggal Perbatasan dan Kepulauan (DTPK). Di NTT sendiri terdapat 20 (dua puluh) kabupaten sebagai lokasi penerima tunjangan khusus tersebut termasuk Kabupaten Belu dan dalam Implementasinya, Dirjen SDM Kesehatan Kemenkes RI telah menyampaikan dalam Surat Nomor: PT.04.01/F/785/2026 tanggal 04 Maret 2026 kepada para kepala daerah bahwa dengan adanya tunjangan khusus dimaksud diharapkan tidak berdampak pada pengurangan atau bahkan menghentikan tunjangan tambahan pegawai yang selama ini ada bagi dokter spesialis. "terhadap hal itu, tentunya penyelesaian persoalan ini harus ditempuh melalui jalur dialog resmi antara pemerintah daerah bersama para dokter spesialis," jelasnya.
Menurutnya, ruang komunikasi yang disediakan perlu dimanfaatkan secara optimal sebagai sarana penyampaian aspirasi dan penjelasan pertimbangan kebijakan yang diambil. “jalur dialog yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Belu harusnya dimanfaatkan sebagai ruang strategis untuk menyampaikan aspirasi tanpa harus mengesampingkan kebutuhan layanan Kesehatan masyarakat,” Ujarnya.
Lebih lanjut, Max Jemadu juga mengingatkan bahwa dalam setiap pengambilan kebijakan, hak masyarakat atas pelayanan kesehatan harus menjadi prioritas utama. Kepentingan tersebut, kata dia, tidak boleh dikalahkan oleh dinamika internal antara pemerintah daerah dan tenaga kesehatan.
"Hak pelayanan kesehatan masyarakat harusnya menjadi pertimbangan utama dan tidak boleh dikorbankan atas kepentingan pihak mana pun,” tambahnya.
Ia mengakui setelah mencermati dinamika yang ada, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak RSUD Mgr. Gabriel Manek, SVD dan diketahui aksi mogok kerja masing berlangsung sehingga pelayanan poliklinik belum dibuka dan sementara pasien diarahkan ke IGD untuk mendapatkan pelayanan. Adapun sebagai upaya penyelesaian maka telah diagendakan RDP besok terkait permasalahan dimaksud.
Selanjutnya pada hari ini (9/4) Ombudsman dalam rangka koordinasi pelayanan publik telah menyampaikan ke bupati agar dapat menempuh langkah konkret penyelesaian atas permasalahan mogok kerja ini sehingga pelayanan RSUD dapat kembali berjalan dengan baik dan memenuhi kebutuhan Masyarakat. Dalam kedudukan Bupati sebagai Pembina Pelayanan Publik dan Sekretaris Daerah sebagai Penanggung Jawab Pelayanan Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengatur kedudukan Pembina dan Penanggung Jawab menjamin kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
“Mencermati dinamika yang sudah berlangsung selama tiga (3) hari ini, kami (Ombudsman NTT-red) telah bersurat ke Bupati Belu agar dapat mengambil tindakan sebagaimana yang sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik” pungkasnya.
kedepan, kebijakan yang di tempuh harus mengedepankan desain kebijakan yang adil, berbasis kinerja dan kepentingan masyarakat sebagai tujuan utama pelayanan publik. “Ombudsman akan terus memantau langkah konkret dari pemerintah daerah dan para tenaga medis untuk segera mengakhiri kebuntuan, demi memastikan pelayanan kesehatan kembali berjalan normal di Kabupaten Belu,” tutupnya.(*)





