Dari Wartawan ke Advokat, Rusydi Saleh Maga Perkuat Komitmen Mengawal Keadilan dan Kebebasan Pers

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com, Perjalanan karier Rusydi Saleh Maga, S.H., menjadi contoh bagaimana dunia jurnalistik dan profesi advokat memiliki tujuan yang sama, yakni memperjuangkan kebenaran, keadilan, dan kepentingan masyarakat.


Rusydi, yang telah lama dikenal sebagai wartawan, resmi menyandang profesi advokat setelah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Kupang pada 21 Juli 2026 sebagai advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Langkah tersebut menjadi babak baru dalam pengabdiannya untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.


Berbekal pengalaman sebagai jurnalis, Rusydi memiliki kemampuan investigasi, berpikir kritis, serta memahami pentingnya penyampaian informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab. Pengalaman tersebut dinilai menjadi modal penting dalam menjalankan profesi advokat, terutama dalam menangani persoalan hukum yang berkaitan dengan kepentingan publik.


Selain memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat, Rusydi juga berkomitmen memberikan perlindungan hukum bagi insan pers yang menghadapi berbagai persoalan dalam menjalankan tugas jurnalistik.


Di bidang organisasi, Rusydi juga aktif memperkuat profesi kewartawanan. Pada awal 2026, ia bergabung dalam kepengurusan Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Andre Lado. Organisasi tersebut berkomitmen meningkatkan profesionalisme, kompetensi, serta perlindungan hukum bagi wartawan media daring di wilayah NTT.


Perjalanan dari dunia jurnalistik menuju profesi advokat menunjukkan bahwa kedua profesi tersebut saling melengkapi. Jika wartawan bertugas menyampaikan fakta kepada publik, advokat memastikan setiap warga negara memperoleh hak dan perlindungan hukum secara adil.


Pengalaman di kedua bidang tersebut memberikan perspektif yang lebih luas bagi Rusydi dalam memahami dinamika masyarakat, media, dan hukum. Kemampuan berkomunikasi, memahami etika profesi, serta menjunjung tinggi kebebasan pers yang bertanggung jawab menjadi nilai tambah dalam menjalankan profesinya sebagai advokat.


Ke depan, kiprah Rusydi Saleh Maga diharapkan terus memberikan kontribusi bagi penguatan profesionalisme pers sekaligus penegakan hukum di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dengan bekal pengalaman sebagai wartawan dan advokat, ia diharapkan mampu menjadi jembatan antara kepentingan masyarakat, dunia media, dan penegakan hukum secara profesional. (*)

Baca juga