Ketua Araksi NTT Datangi KPK RI Serahkan Laporan Awal Hasil Investigasi Dugaan Penyimpangan Pekerjaan Jalan Sabuk Merah di NTT

 


Jakarta;Jejakhukumindonesia.com, Ketua Araksi NTT, Alfred Baun, pada Rabu (8/4/2026) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta untuk menyerahkan laporan awal terkait hasil investigasi dugaan penyimpangan dalam pekerjaan jalan Sabuk Merah di Nusa Tenggara Timur (NTT).


Alfred Baun menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya hukum yang ditempuh Araksi NTT guna memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek infrastruktur di wilayah tersebut.


“Kami hari ini berada di KPK untuk memasukkan laporan prinsip atas hasil investigasi kami. Ada dugaan kuat bahwa pekerjaan jalan Sabuk Merah tidak berjalan sesuai dengan semangat pelayanan publik,” ujar Alfred kepada awak media di Jakarta.


Ia menegaskan, temuan Araksi NTT tidak hanya terbatas pada satu proyek, tetapi juga mencakup sejumlah pekerjaan jalan lain yang ditangani oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) NTT. Menurutnya, pola yang ditemukan menunjukkan indikasi persoalan yang lebih sistemik.


“Kami melihat ada indikasi bahwa sejumlah pekerjaan konstruksi jalan di NTT justru menjadi ruang terjadinya dugaan praktik korupsi. Ini tentu sangat memprihatinkan, karena anggaran yang digunakan berasal dari uang negara dan seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat,” katanya.


Lebih lanjut, Alfred berharap KPK dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan proses penyelidikan yang komprehensif. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap proyek-proyek infrastruktur di daerah agar tidak menyimpang dari tujuan awal pembangunan.


“Kami percaya KPK akan bekerja secara profesional. Harapan kami, laporan ini menjadi pintu masuk untuk membongkar jika memang ada praktik-praktik yang merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya.


Araksi NTT, lanjut Alfred, berkomitmen untuk terus mengawal proses tersebut serta mendorong perbaikan tata kelola proyek pembangunan di NTT agar lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.


Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KPK terkait laporan yang disampaikan oleh Araksi NTT. (Ft/tim)

Baca juga