Polda NTT Periksa MS Sebagai Saksi dalam Kasus Laporan Akun Lika Liku

 

 KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,MS (50) memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT sebagai saksi dalam perkara dugaan ITE terkait akun TikTok anonim “Lika Liku NTT”, Pada Jumat, (29/5/2026).


MS yang juga dikenal sebagai wartawan itu hadir didampingi Tim Kuasa Hukum dari Kantor Advokat/Konsultan Hukum ANDRE LADO, S.H. & PARTNERS yang terdiri dari Andre Lado, S.H., selaku ketua tim, Smart Sherwin Tallo, S.H., dan Rusydi S. Maga, S.H.


Kehadiran MS berdasarkan Surat Panggilan Saksi ke-1 Nomor: S.Pgl/145/V/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 26 Mei 2026.


Menurut informasi yang dihimpun, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/II/2026/SPKT/POLDA NTT yang dilaporkan oleh BRN, salah satu karyawan BUMD. 


Penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/210/V/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 20 Mei 2026 terkait sebuah unggahan pada akun TikTok “Lika Liku NTT”.


Dalam pantauan sejumlah awak media, MS terlihat sangat kooperatif dan mengikuti seluruh rangkaian pemeriksaan secara terbuka.


Selama proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP), penyidik terus memeriksa dan mengecek telepon genggam milik MS. 


Namun setelah pemeriksaan berlangsung, perangkat tersebut kembali digeledah berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: SP.dah/09/V/2026/RES.2.1/Ditreskrimsus tertanggal 20 Mei 2026.


Tak hanya itu, telepon genggam tersebut langsung dilakukan proses cloning data dan dilanjutkan dengan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP-Sita/36/V/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus. 


Diikuti dengan penyerahan Berita Acara Penyitaan dan Surat Tanda Terima Barang Bukti.


Situasi pemeriksaan sempat diwarnai perdebatan antara tim kuasa hukum dan penyidik di ruang Subdit 5 Ditreskrimsus Polda NTT. 


Kendati demikian, tim advokat memilih tetap tenang dan menghormati jalannya proses hukum.


Ketua Tim Kuasa Hukum, Andre Lado, S.H., menegaskan bahwa sejak awal kliennya tetap konsisten menyatakan tidak memiliki keterlibatan langsung dengan akun anonim “Lika Liku NTT”.


“Saksi bersikap kooperatif dan hadir lebih awal sekitar Pukul 09.00 Wita. Bahkan secara sukarela menyerahkan handphone miliknya untuk diperiksa saat dilakukan BAP. Ini menunjukkan bahwa saksi punya itikad baik dan tidak mempersulit proses di ruang penyidikan,” ujar Andre kepada wartawan usai mendampingi MS, Jumat (29/05).


Menurut Andre, pihaknya sangat mendukung proses hukum yang sedang berjalan demi memberikan rasa keadilan kepada semua pihak, khususnya bagi para korban yang merasa dirugikan.


Meski demikian, Andre mengakui bahwa tindakan penyitaan dan cloning data telepon genggam terhadap seorang saksi yang menurutnya perlu dilakukan dengan prinsip kehati-hatian agar tetap menghormati hak konstitusional warga negara.


“Handphone merupakan ruang data pribadi yang dilindungi hak privasi. Jika penggeledahan dilakukan di luar substansi pokok perkara, maka itu berpotensi melanggar hak atas privasi dari pada MS sebagai saksi,” tegasnya.


Senada dengan itu, anggota tim kuasa hukum, Rusydi S. Maga, S.H., menilai profesionalitas penegakan hukum harus tetap berjalan beriringan dengan perlindungan hak-hak MS sebagai saksi dalam proses penyidikan.


Menurut Rusydi, pendampingan hukum bukan untuk menghambat penyidikan, melainkan memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip due process of law.


“Kami menghormati kewenangan penyidik, tetapi prinsip perlindungan hak warga negara juga wajib dijaga. Jangan sampai saksi diperlakukan seolah-olah telah bersalah sebelum ada pembuktian yang sah,” ujar Rusydi.


Sementara itu, Smart Sherwin Tallo, S.H., menekankan bahwa kliennya menunjukkan sikap kooperatif sejak awal pemeriksaan hingga selesai.


“Klien kami hadir memenuhi panggilan secara patuh, memberikan keterangan secara terbuka, bahkan menyerahkan perangkat pribadinya untuk diperiksa. Karena itu kami berharap seluruh proses hukum ini tetap menjunjung asas profesionalitas, objektivitas, dan proporsionalitas itu penting,” kata Smart.


Ia juga berharap perkara tersebut dapat ditangani secara transparan sehingga menghadirkan kepastian hukum dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.


Andre Lado selaku Ketua Tim kuasa hukum menegaskan akan terus menghormati proses penyidikan yang berjalan di Polda NTT selama semua berjalan sesuai prosedur guna memastikan hak-hak hukum kliennya tetap terlindungi sesuai ketentuan perundang-undangan.(*)

Baca juga