Oknum Polisi Brigpol SDT Terancam Dipecat Usai Kembali Dilaporkan Atas Dugaan Penelantaran Istri dan Anak

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Welmince Rohi Doma (37) istri sah dari Brigpol SDT (40), anggota Polri yang kini berdinas di RS Bhayangkara Drs. Titus Uly Kupang secara resmi melaporkan suaminya itu ke Mapolda NTT, Pada Selasa, (17/03/2026).


Nampak dalam pantauan sejumlah awak media, Welmince yang datang bersama salah satu kerabat didampingi oleh dua orang kuasa hukumnya yakni Pengacara Andre Lado, S.H., dan Rusydi S. Maga, S.H., dari Kantor Pengacara/Advokat Andre Lado, S.H., & Partners.


Laporan tersebut kemudian diterima dengan nomor LP/B/97/III/2026/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR pada pukul 21.51 WITA. Setelah melakukan kajian mendalam penyidik dari unit PPA/PPO berhasil menerapkan Pasal 428 UU 1/2023.


Akan tetapi secara penempatan pasal yang masih bersifat umum seperti ini bisa jadi menimbulkan suatu tanda tanya besar terkait sejauh mana objektivitas Polda NTT dalam menangani kasus yang melibatkan oknum anggotanya sendiri.


Apalagi Brigpol SDT saat ini tengah mendapat sorotan tajam atas dugaan tindak pidana penganiayaan, pengancaman, perampasan dokumen pribadi (Kartu BPJS Kesehatan_red) serta sebuah unit kendaraan sepeda motor milik wartawan media Deteksi NTT. 


Kasus tersebut telah dilaporkan ke Propam Polda NTT untuk etik serta pidana umum dan sementara berjalan. 


Banyak pihak (terutama dari kalangan pers_red) kini mulai menaruh kekuatiran sekaligus harapan besar agar oknum seperti SDT ini segera dipecat karena tindak tanduknya sudah sangat memalukan dan mencoreng nama institusi polri.


Kinerja Kapolda NTT, Irjen Pol. Rudi Darmoko yang katanya lulusan terbaik itu dalam menjamin penegakan hukum yang objektif, memberikan rasa aman kepada masyarakat serta kepastian hukum di wilayah Nusa Tenggara Timur kini mulai menuai berbagai kritik dan sejumlah pertanyaan dalam benak masyarakat di bumi Flobamora.


Sementara itu berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh tim wartawan diketahui bahwa penelantaran yang dialami korban telah berlangsung sejak Tahun 2020 hingga saat ini (Tahun 2026_red).


Dimana Bripka SDT pada Tahun itu (2020_red) sudah memutus nafkah dengan cara memblokir rekening gaji sehingga anak istrinya benar-benar sudah tak berdaya lagi.


Menurut istrinya, SDT sendiri semenjak di awal pernikahan mereka sudah berulah dengan menghamili dua orang wanita sekaligus. 


Dan parahnya lagi kedua wanita yang dihamili SDT tersebut, satu merupakan anak kandung seorang anggota Provost (pada waktu itu_red) dan yang lainnya lagi adalah anak tinggal di rumah anggota Provost lainnya (pada waktu itu_red). 


Kedua wanita yang dihamili SDT kemudian sama-sama memiliki dua orang anak biologis. Namun anehnya Brigpol SDT seakan kebal terhadap hukum dan masalah tersebut menghilang begitu saja sehingga dirinya masih terus berdinas dengan gagahnya sebagai anggota polri hingga sekarang.


Advokat Andre Lado yang didampingi rekannya Rusdy Maga, S.H., ketika dikonfirmasi wartawan di Mapolda NTT, Pada Rabu, (17/03), mengaku tak ingin berkomentar banyak, 


Meskipun demikian dirinya masih mau menjelaskan bahwa secara spesifik perkara penelantaran istri dan anak di Indonesia diatur dalam Pasal 9 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT (PKDRT), dengan sanksi pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda Rp15 juta (Pasal 49). 


Untuk anak, penelantaran juga dijerat UU Perlindungan Anak (UU 35/2014) Pasal 77B dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.


Jika pelaku penelantaran adalah anggota Polri, ia tidak hanya terjerat hukum pidana umum, tetapi juga hukum internal kepolisian yang mengatur disiplin dan kode etik profesi. 


“Kami menghormati langkah yang diambil Polda NTT ini dan besar harapan kami agar persoalan ini dapat segera dituntaskan demi memberikan rasa keadilan bagi korban.” ungkapnya


Sementara Rusydi Maga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.


“Tidak boleh ada perlakuan berbeda di depan hukum. Siapapun pelakunya, termasuk aparat penegak hukum, harus diproses secara transparan dan akuntabel. Keadilan bagi korban tidak bisa ditawar,” pungkasnya.(* Tim)





Baca juga