SMSI NTT MINTA Kapolda NTT usut kekerasan Terhadap wartawan yang dilakukan Anggota Polisi

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Dewan Piminan Wilayah (DPW) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi  Nusa Tenggara Timur meminta Kapolda NTT,Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si mengusut  secara tuntas terhadap kasus kekerasan dan perampasan sepeda motor dilakukan oknum anggota polisi bernama Bripka Semuel Demes Talan yang bertugas di RS. Bhayangkara Kupang terhadap dua wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya pada Kamis (12/3) malam.


Tindakan yang dilakukan Bripka Semuel Demes Talan terhadap dua wartawan itu menurut Sekretaris SMSI NTT, Yos Bataona  merupakan tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.


Yos Bataona mengatakan polisi tidak boleh menutup mata meski kasus ini melibatkan sesama anggota Kepolisian.

“Kami berharap pemeriksaan tetap objektif melihat setiap fakta yang terjadi saat peristwa berlangsung. Pelaku harus dimintai pertanggungjawaban sesuai  aturan hukum yang berlaku, “ kata Yos.


SMSI sebagai salah satu organisasi konstituen dewan pers di NTT berharap Kepolisian untuk menindaklanjuti laporan kedua wartawan yang menjadi korban kekerasan dilakukan oknum anggota Kepolisian itu.


Pihaknya sangat menyayangkan tindakan kekerasan dilakukan anggota Kepolisian di NTT itu dan menjadi ancaman serius terhadap keselamatan wartawan karena dilakukan hal ini dilakukan anggota Kepolisian yang seharusnya paham terhadap aturan hukum.

“Kami minta agar laporan dari  wartawan yang merupakan anggota SMSI NTT itu ditindaklanjuti oleh Kepolisian NTT,Tindakan kekerasan dan perampasan kendaraan milik wartawan yang sedang melakukan tugas peliputan berita merupakan tindakan pidana yang harus diproses secara hukum,” tegas Yos.(Tim)

Baca juga