- #
- #PD
- #PDUI#
- Advokat Jhon Samurwaru
- Agustinus Fanggi
- Andre Lado
- Aurelius Do'o
- AURI
- Baksos
- Bank NTT
- Banso
- Bansos
- BANTUAN HUKUM GRATIS
- BEDA BUKU
- BFI Finance Kupang
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Bupati Ngada
- Cagliari Bunga
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPC P3HI Kota Kupang
- DPC PWMOI Ngada
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- Galis Bunga
- Herry Battileo
- HPN 2026
- Huhum
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- Imelda Christina Bessie
- Indra Gah
- Irjen Pol. Rudi Darmoko
- Jusuf Rizal
- KAMIJO
- Kapolda NTT
- Kasus Krmatian Bocah YBR
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- Ketua PMI Kota Kupang
- Ketum PWMOI
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- LBH SURYA NTT
- Media Online Indonesia (MOI)
- MILITER
- Miranda Lay
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- Oknum Guru SDI Sikumana 3
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- Penipuan
- perhub
- PERKARA
- Perlawanan Eksekusi
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- PMI Kota Kupang
- POLDA NTT
- POLITIK
- Polres Ngada
- Polres Rote Ndao
- POLRI
- Polsek Maulafa
- pramuka
- PROFIL
- PWMOI
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Ramly Muda
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- Rusdy Maga
- Sengketa Tanah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
Ombudsman NTT Gelar Rapat Koordinasi Bersama Penataan Transportasi Pelabuhan Tenau dan Bolok
Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT menggelar rapat koordinasi bersama lintas instansi mengenai pengawasan penyelenggaraan pelayanan transportasi Pelabuhan Tenau dan Bolok khususnya penataan transportasi umum bagi penumpang bertempat di Kantor Ombudsman NTT. Pada Rabu 16/9/26).
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kupang, PT Pelindo (Persero) Regional 3 Cabang Tenau, PT ASDP Indonesia Ferry (persero) Cabang Kupang, Dinas Perhubungan Provinsi NTT dan Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda NTT. Rapat koordinasi yang dipandu Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Masyarakat Kantor Ombudsman NTT, Philipus Max Jemadu, SH.MH,
kegiatan ini diawali dengan pemaparan terkait keluhan pengguna layanan pelabuhan Tenau dan Bolok. Dalam Paparan tersebut, Philipus menguraikan rincian pengaduan dan klasifikasi dugaan penyimpangan yang dikeluhkan pengguna jasa pelabuhan. Dalam kurun waktu bulan Agustus 2026, terdapat sebanyak 29 pengaduan pengguna jasa pelabuhan dengan dugaan penyimpangan berupa,
pertama; pembatasan akses layanan transportasi. Terutama taxi/ojek online untuk menjemput penumpang di pelabuhan sehingga penumpang terpaksa berjalan kaki mencari alternatif transportasi.
Kedua; dugaan tarif tidak wajar. Hal mana tarif taxi non online/konvensional di pelabuhan ditetapkan tidak wajar untuk perjalanan yang relatif pendek.
Ketiga; transportasi tidak terintegrasi. Tidak ada integrasi antara PT Pelindo dan PT ASDP dengan taxi online atau taxi resmi yang mudah diakses penumpang.
Keempat; perilaku petugas atau penyedia jasa yang bersikap kasar dalam hal penumpang menolak mengguna jasa taxi pelabuhan.
"Lebih lanjut Philipus memaparkan, penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian masyarakat antara lain; pengguna jasa harus membuang waktu untuk antri masuk dan keluar dari area pelabuhan, ketidakjelasan tarif angkutan/tarif terlampau tinggi, berpotensi terjadi konflik yang berujung pada pidana, penumpang (lansia,ibu hamil, anak-anak, orang sakit/berkebutuhan khusus) harus berjalan kaki dengan membawa barang keluar area pelabuhan untuk mengakses kendaraan online dan ketidakjelasan informasi pelayanan angkutan penumpang. Setelah mendapat masukan dari semua peserta, rapat koordinasi ini menghasilkan beberapa kesepakatan hasil rapat yaitu,
pertama; bahwa tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang taxi online mengantar dan menjemput penumpang dalam area pelayanan penumpang. Karena itu seharusnya taxi online tidak hanya mengantar tetapi juga boleh menjemput penumpang.
Kedua; selama ini praktek pembatasan akses taxi online menjemput penumpang di pelabuhan dilakukan sendiri oleh pelaku usaha taxi konvensional tanpa ada kesepakatan bersama taxi online. Karena itu jika pengguna jasa atau taxi online merasa dibatasi menjemput penumpang di area pelabuhan sehingga mengganggu layanan transportasi, silahkan menyampaikan laporan ke aparat kepolisian di area pelabuhan. Menjadi tugas kepolisian untuk melakukan pengamanan.
Ketiga; saat ini koperasi karya bahari telah terbentuk untuk mengakomodir pelaku usaha taxi konvensional. Namun masih dalam proses pemenuhan syarat memperoleh ijin berusaha.
Keempat; Dinas Perhubungan Provinsi NTT telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 500.11.8.4/SE.20/DISHUB.3.1/IV/2025 tahun 2025 tentang Penerapan Sementara Tarif Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek Jenis Layanan Taxi Pelabuhan pada Pelabuhan Tenau dan Bolok. Untuk itu semua penyelenggara angkutan umum di pelabuhan agar mematuhi surat edaran tersebut. tarif taxi agar mempedomani surat edaran tersebut, bukan sebaliknya ditentukan sepihak sebagaimana keluhan pengguna jasa selama ini.
Kelima; unsur pelabuhan akan melakukan sosialisasi surat edaran tersebut kepada taxi konvensional di pelabuhan dan Dinas Perhubungan Provinsi NTT akan melakukan sosialisasi surat edaran kepada aplikator taxi online. Selanjutnya Ombudsman NTT akan melakukan monitoring pelaksanaan kesepakatan bersama ini dalam waktu satu bulan ke depan. Dengan kesepakatan rapat koordinasi ini, diharapkan keluhan pengguna jasa pelabuhan dengan substansi yang sama tidak terus berulang. Sebab jika demikian, pemerintahan dianggap tidak melakukan upaya penataan layanan di area pelabuhan. Pelabuhan adalah pintu masuk ekonomi perdagangan suatu daerah. Karena itu semua pengguna jasa pelabuhan harus merasa nyaman dan aman selama berada di area pelabuhan.
Pelabuhan jangan menjadi tempat yang menyeramkan dan menimbulkan rasa takut serta menjadi sarang ‘preman’. Sebab jika itu terjadi, tentu saja akan menghambat distribusi logistik ke suatu daerah atau menimbulkan distribusi logistik berbiaya tinggi.
Pada akhirnya beban biaya tinggi tersebut ditimpahkan kepada pengguna barang atau konsumen di suatu daerah. terima kasih kepada semua instansi yang telah berkenan hadir dan mencari solusi bersama dalam rapat koordinasi ini. Semoga bermanfaat. (*)













