Aprianus Lona Pemilik Sah Tanah 1,5 Hektar Siap Demo BPN Kota Kupang, Jika Kasus Sertifikat Terus Berbelit

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Dugaan sertifikat tanah tumpang tindih di Kelurahan Naioni, Kecamatan Alak, Kota Kupang, kian memanas. 


Pemilik sah tanah seluas sekitar 1,5 hektare menegaskan siap menggelar aksi demonstrasi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang, apabila penyelesaian kasus tersebut terus berlarut dan tidak menunjukkan kejelasan.


Pemilik sah, Aprianus Lona, menyatakan pihaknya merasa dirugikan akibat munculnya klaim dan sertifikat lain di atas tanah yang menurutnya telah dikuasai dan dimiliki bersama keluarganya sejak lama.


“Kami punya tanah. Tapi tiba-tiba muncul sertifikat lain. Kalau ini terus dibiarkan dan BPN tidak transparan, kami siap turun demo,” tegas Aprianus Lona kepada tim media, Jumat (06/2/2026).


Menurut Aprianus, tanah tersebut tidak pernah diperjualbelikan oleh pihak keluarga. Namun belakangan muncul nama pihak lain yang disebut-sebut melakukan transaksi tanpa dasar hukum yang jelas.


“Kami tidak pernah menjual tanah itu ke Heri itu lalu dia jual lagi ke orang lain. Tidak pernah tanda tangan, tidak pernah beri kuasa. Tapi ada orang lain mengklaim dan bahkan punya sertifikat,” ujarnya.


Pemilik sah bersama keluarga menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat jika tidak segera ditangani secara profesional oleh BPN Kota Kupang.


“Kami tidak mau masalah ini berkembang ke mana-mana. Justru itu kami minta BPN netral, terbuka, dan jangan jadi pemicu konflik,” lanjutnya.


Aprianus menegaskan, pihak keluarga siap membuka seluruh dokumen kepemilikan, riwayat penguasaan fisik lahan, serta bukti-bukti pendukung lainnya apabila dilakukan proses klarifikasi resmi.


Sementara itu, sebelumnya Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Kota Kupang, Martin Jamal Lilo, S.Tr., yang dikonfirmasi tim media pada Selasa (09/09/2025), menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap data yang ada.


“Yang pasti kita akan cek lebih dahulu. Kalau tidak salah, sudah ada surat masuk dari tiga orang yang mengaku memiliki sertifikat di lokasi tersebut. Nanti kita sampaikan ke ibu kepala dan kalau data sudah lengkap, kita panggil untuk diurus,” ujarnya saat itu.


Namun hingga kini, kejelasan penanganan kasus tersebut belum juga disampaikan secara resmi. Tim media kembali mendatangi Kantor BPN Kota Kupang untuk kedua kalinya pada Kamis (05/2/2026) guna mengonfirmasi langsung Kepala BPN Kota Kupang.


Sayangnya, hingga kunjungan kedua tersebut, tim media belum berhasil bertemu Kepala BPN Kota Kupang. Media hanya ditemui petugas keamanan yang meminta nomor handphone untuk diteruskan kepada pihak terkait dengan alasan penjadwalan pertemuan.


Kemudian kali ketiga tim media datangi BPN Kota Kupang pada Jumat, (06/2/2026) juga belum berhasil bertemu Kepala BPN atau yang berwenang. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala BPN Kota Kupang terkait dugaan sertifikat tumpang tindih di Kelurahan Naioni.


Pemilik sah pun berharap persoalan ini segera diselesaikan secara adil dan transparan. Namun jika tidak, mereka menegaskan aksi demonstrasi ke BPN Kota Kupang menjadi langkah terakhir yang akan ditempuh.


“Kami tidak mencari ribut. Kami hanya mau kejelasan dan keadilan,” tutup Aprianus.(Tim)

Baca juga