- #
- #PD
- #PDUI#
- Advokat Jhon Samurwaru
- Agustinus Fanggi
- Andre Lado
- AURI
- Baksos
- Bank NTT
- Bansos
- BANTUAN HUKUM GRATIS
- BEDA BUKU
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Cagliari Bunga
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPC P3HI Kota Kupang
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- Galis Bunga
- Herry Battileo
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- Imelda Christina Bessie
- Indra Gah
- KAMIJO
- Kapolda NTT
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- Ketua PMI Kota Kupang
- Ketum PWMOI
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- LBH SURYA NTT
- MILITER
- Miranda Lay
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- Oknum Guru SDI Sikumana 3
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- Penipuan
- perhub
- PERKARA
- Perlawanan Eksekusi
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- PMI Kota Kupang
- POLDA NTT
- POLITIK
- POLRI
- Polsek Maulafa
- pramuka
- PROFIL
- PWMOI
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Ramly Muda
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- Sengketa Tanah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
Guru Bersertifikasi Diduga "Absen Gaib", Dana BOS SMKN 2 Kupang Dikabarkan Dipotong untuk Bangun Minimarket
Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Tata kelola sejumlah SMK negeri di Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menjadi sorotan menyusul menguatnya isu dugaan korupsi sistemik. Setelah beredar kabar pemotongan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga 30% yang melibatkan oknum ASN di Dinas Pendidikan, kini SMK Negeri 2 Kupang menjadi pusat perhatian akibat sejumlah indikasi penyimpangan internal.
Menurut informasi internal yang diterima media, sejumlah masalah serius terungkap, mulai dari pengelolaan guru, keuangan, hingga aset sekolah.
Guru Bersertifikasi Diduga Tak Mengajar, Tugas Dialihkan ke Ponakan?
Salah satu temuan mencolok adalah mengenai seorang guru bersertifikasi yang identitasnya merujuk pada Hebner Dakabesy (Pelaksana Tugas Kepala SMKN 5 Kupang). Sumber menyebut, guru tersebut tetap menerima tunjangan profesi penuh meski diduga tidak aktif mengajar di Program Studi Konstruksi Jalan dan Jembatan SMKN 2 Kupang.
Tugas mengajarnya dilaporkan dialihkan kepada tenaga honorer. Yang memantik tanda tanya, tenaga honorer yang dipertahankan tersebut diduga adalah ponakan dari guru bersertifikasi itu sendiri, bernama Yunita Dopuntolu. Praktik ini dinilai berpotensi melanggar asas objektivitas, terutama karena Dinas Pendidikan disebut telah menurunkan guru ASN/PPPK untuk mengisi kekosongan.
Dana BOS Diduga Dikurangi untuk Biayai Pembangunan Minimarket
Persoalan lain yang lebih krusial adalah pengelolaan Dana BOS. Sumber mengungkapkan, setiap program studi di SMKN 2 Kupang diduga mengalami pemotongan anggaran operasional sekitar Rp30 juta.
Dana sebesar itu, yang seharusnya untuk menunjang praktik siswa, dikabarkan dialihkan untuk membiayai pembangunan fasilitas "NTT Mart" (minimarket) di lingkungan sekolah. Alokasi per prodi yang biasa sekitar Rp70 juta, disebut menyusut menjadi Rp40 juta saja.
Jika benar, hal ini dapat menyimpang dari aturan utama Dana BOS yang harus digunakan untuk kepentingan pembelajaran siswa, bukan pembangunan fisik komersial.
Aset Sekolah Jadi Korban?
Indikasi penyimpangan juga menyentuh pengelolaan aset. Disebutkan, sebuah sepeda motor listrik milik sekolah diduga digunakan oleh anak pejabat sekolah hingga rusak akibat kecelakaan. Namun, biaya perbaikannya justru dibebankan pada dana iuran peserta didik (IPP), bukan ditanggung oleh pihak yang bertanggung jawab.
Selain itu, saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024, sekolah membeli speaker aktif yang kemudian diduga dibawa ke rumah Plt Kepala Sekolah dan belum dikembalikan.
Dinas Pendidikan Didesak Turut Bertanggung Jawab
Yang memperparah kondisi, sumber juga mengklaim adanya permintaan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT kepada sekolah untuk menyetor Rp50 juta per tahun sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinas. Dana ini dikumpulkan dari hasil kerja program studi di SMK, yang berarti lagi-lagi berpotensi mengurangi hak dan fasilitas siswa.
Praktik serupa diduga diberlakukan hampir di semua SMKN yang dianggap "layak".
Desakan untuk Investigasi Menyeluruh
Rangkaian dugaan ini, jika terbukti, bukan hanya pelanggaran administrasi tetapi berpotensi menjadi tindak pidana korupsi yang sistematis. Media ini mendesak Kejaksaan Tinggi NTT untuk memperluas penyelidikan tidak hanya pada isu pemotongan BOS 30%, tetapi juga menelusuri pola di SMKN 2 Kupang untuk mengungkap aktor dan skema yang mungkin terlibat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Plt Kepala SMKN 2 Kupang dan Dinas Pendidikan Provinsi NTT belum memberikan tanggapan resmi. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka.
Kasus ini menjadi pengingat pilu bahwa Dana BOS adalah amanah publik untuk masa depan siswa. Ketika tata kelolanya gelap, yang terancam adalah hak anak bangsa dan masa pendidikan vokasi di NTT. Dilansir dari Fajar Timor.(*/ BL)





.jpg)


