Breaking News : Komisaris Utama BPR Christa Jaya, Chris Liyanto ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Rp 5 Miliar , Oleh Kejari Kota Kupang

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Komisaris Utama (Komut) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya, Chris Liyanto, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang.


Komisaris Utama BPR Christa Jaya, Chris Liyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp 5 miliar pada PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (BPD NTT) atau Bank NTT.


Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, S. H. M. Hum kepada wartawan dalam konferensi pers menegaskan bahwa penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Kota Kupang, menetapkan Komut BPR Christa Jaya, Chris Liyanto sebagai tersangka.


Dijelaskan Shirley Manutede, Chris Liyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp 5 miliar pada Bank NTT.


"Chris Liyanto secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemberian fasilitas kredit senilai Rp 5 miliar pada Bank NTT," tegas Shirley Manutede, Jumat 30 Januari 2026.


Menurut Shirley, Chris Liyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tipikor pemberian fasilitas kredit senilai Rp 5 miliar pada Bank NTT, karena menikmati uang dari hasil kejahatan senilai Rp 500 juta.


Ditambahkan Shirley, uang senilai Rp 500 juta itu telah diakui oleh tersangka Chris Liyanto saat diperiksa sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang beberapa waktu lalu.(**)

Baca juga