Ombudsman NTT Soroti Minimnya Kesiapan Pelayanan Mudik di Terminal Oebobo Kupang

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,19-Maret-2026, Menjelang Idul Fitri 2026, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Nusa Tenggara Timur terus melakukan pemantauan intensif kesiapan layanan transportasi darat di Terminal Oebobo sebagai simpul utama perjalanan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di Kota Kupang.


Kunjungan yang dilaksanakan pada, Selasa (17/3) tersebut, dipimpin oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Alberth Roy Kota, bersama jajaran, dan diterima langsung oleh Kepala UPTD Terminal Oebobo, Maxi As, didampingi Kabid LLAJ UPTD Terminal Oebobo, Punta Ramandya serta KTU UPTD Terminal Oebobo, Yoseph Hera. Pemantauan ini difokuskan pada aspek keselamatan, ketersediaan fasilitas, serta pemenuhan hak dasar masyarakat sebagai pengguna layanan menjelang lonjakan arus mudik.


 Temuan: Fasilitas Dasar Tidak Tersedia, Sistem Pengawasan Lemah:


Hasil pemantauan menunjukkan bahwa kondisi Terminal Oebobo masih jauh dari standar pelayanan publik. Sejumlah fasilitas mendasar tidak tersedia, seperti layanan Kesehatan serta sarana prasarana bagi kelompok rentan Fasilitas penunjang lainnya, termasuk tidak adanya tempat ibadah. (musala), tidak adanya unsur keamanan, ruang tunggu yang kurang layak, dan media informasi pelayanan yang belum berfungsi secara optimal.

Pada aspek keselamatan, ramp check kendaraan dilakukan, namun tidak dilakukan secara rutin, karena petugas pengecekan bukan berasal dari internal UPTD.

 Hal ini terkonfirmasi bahwa tidak adanya petugas ramp check di Terminal Oebobo saat pemantauan dilakukan. Alat pemadam kebakaran (APAR) yang tersedia, tidak dalam kondisi siap pakai sehingga berisiko tidak dapat digunakan saat keadaan darurat. Selain itu, jalur evakuasi darurat tidak tersedia secara jelas hingga sistem pelayanan tiket belum terintegrasi dengan baik.

Pengawasan di lapangan juga masih lemah, terutama terhadap praktik percaloan, pengaturan kendaraan, serta penyelenggaraan layanan secara keseluruhan. Meskipun terdapat petugas pelayanan dan pengaduan, sistem pendukungnya belum berjalan efektif.


 Ombudsman: Masalah Serius, Harus Segera Dibenahi


Ombudsman menilai kondisi tersebut mencerminkan persoalan serius dalam tata kelola pelayanan publik, khususnya pada sektor transportasi darat yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.

“kekurangan fasilitas ini tidak dapat dianggap sepele, karena menyangkut pemenuhan hak masyarakat atas layanan yang aman dan layak. Kondisi ini harus segera dibenahi,” tegas Roy.

Menanggapi hal tersebut, Kepala UPTD Terminal Oebobo Max As mengakui akan adanya  sejumlah kekurangan dalam penyediaan pelayanan. Ia menyampaikan bahwa keterbatasan, anggaran dan sumber daya menjadi salah satu kendala. 

“Sebelumnya, kami sudah menyampaikan hal ini (kekurangan-red) kepada Dinas Perhubungan Provinsi NTT, tapi tentunya ada prosedur dan proses yang harus dilalui sebelum sampai pada fase penyediaan. Namun demikian, kami menerima semua masukkan dari Ombudsman dan berkomitmen melakukan perbaikan secara bertahap, serta meningkatkan koordinasi dan pengawasan," ujarnya.

Mengakhiri kunjungan, Alberth Roy menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan pihak UPTD Terminal Oebobo guna memastikan adanya langkah konkret perbaikan dari penyelenggara layanan.

“Kami (Ombudsman NTT-red) akan terus melakukan pemantauan untuk memastikan agar setiap warga negara dapat melakukan perjalanan mudik dan menggunakan layanan transportasi darat yang prima. dilayani dengan hormat, dijamin keselamatannya, serta mendapatkan bantuan apabila mengalami kesulitan melalui ruang komunikasi yang disediakan oleh penyelenggara layanan publik” tegasnya.

Dengan meningkatnya mobilitas masyarakat menjelang Idul Fitri, Ombudsman NTT meminta agar masyarakat turut aktif menyampaikan keluhan kepada Ombudsman jika menemui adanya permasalahan dalam mengakses pelayanan publik, ini menjadi langkah penting untuk menciptakan perjalanan yang aman, nyaman dan berpihak pada hak masyarakat pengguna layanan.(*)

Baca juga