HEADLINE

Dinas P&K Malaka Himbau Sekolah Tidak Pungut Uang Untuk UAS

 


Malaka;Jejakhukumindonesia.com,Pemerintah Kabupaten Malaka melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) menghimbau dan bahkan melarang semua Kepala Sekolah tingkat SD dan SMP, baik Sekolah Negeri maupun Swasta di wilayah Kabupaten Malaka untuk memungut uang atau sumbangan terkait kegiatan Ujian Akhir Sekolah (UAS). 


Demikian disampaikan Plt. Kepala Dinas (Kadis) P&K Kabupaten Malaka, Yohanes Klau, S.IP, MM melalui Surat Himbauan Dinas P&K Kabupaten Malaka (Surat Nomor DKP.421/281/IV/2022) tertanggal, Selasa 12 April 2022. 


"Dihimbau kepada bapak/ibu Kepala SD dan SMP (negeri dan swasta) bahwa berkenaan dengan ujian sekolah untuk siswa/i Kelas VI dan Kelas IX Tahun Pelajaran 2021/2022, agar tidak melakukan pungutan/ sumbangan terhadap peserta didik dalam bentuk uanh, barang dan jasa yang tidak sesuai aturan yang berlaku," tulisnya dalam surat tersebut. 


Plt. Kadis P&K Malaka, Yohanes Klau dalam surat tersebut juga menegaskan, bahwa Dinas P&K akan memberikan sanksi kepada pihak sekolah yang melanggar himbauan atau larangan tersebut. "Apabila terbukti melakukan pungutan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tandasnya. 


Plt. Kepala Dinas P&K Kabupaten Malaka, Yohanes Klau, S.IP, MM saat dikonfirmasi tim media ini melalui sambungan telepon selulernyaoada Rabu (13/04/2022) mengatakan, pihaknya telah memanggil beberapa Kepala Sekolah SMP yang diduga melakukan pungutan uang ujian dari siswa yang akan mengikuti ujian akhir. 


"Dalam kaitan dengan fungsi pengawasan, kami sudah keluarkan surat himbauan, yang melarang sekolah untuk memungut uang ujian dari siswa Kelas VI SD dan siswa Kelas IX SMP. Kami juga sudah panggil beberapa kepala sekolah yang, sesuai informasi, melakukan pungutan uang ujian dari siswa Kelas IX.  Kami panggil untuk cross check apakah informasi itu benar", ujarnya. 


Dari cross check tersebut, kata Yohanes Klau, pihaknya mendapatkan informasi yang benar, bahwasanya beberapa SMP swasta di Kabupaten Malaka melakukan pungutan uang ujian dengan besaran bervariasi antara Rp 400.000 hingga Rp 500.000/siswa-i.


"Setelah kami kami cek, ternyata benar ada pungutan uang ujian dari siwa Kelas IX yang akan mengikuti ujian. Pengakuan para kepala sekolah, pungutan tersebut berdasarkan kebutuhan yang diajukan ke Komite Sekolah, maka disepakati pungutan dari siswa (orangtua siswa, red) dengan besaran bervariasi. Ada sekolah yang memungut Rp 400.000/siswa-i, ada yang memungut Rp 450.000/siswa-i dan ada yang memungut Rp 500.000/siswa-i. Atau, jika dalam satu keluarga terdapat 2 siswa di kelas yang sama, maka dipungut Rp 250.000/siswa-i", jelas Yohanes.


Setelah memastikan kebenaran terkait adanya pungutan tersebut, Yohanes Klau meminta agar pihak sekolah tidak boleh melakukan pungutan apapun dari siswa kelas akhir yang akan mengikuti ujian. Dan bagi sekolah yang telah terlanjur melakukan pungutan, diminta agar mengembalikan uang tersebut kepada siswa.


"Kami sudah minta supaya sekolah jangan pungut lagi uang ujian dari siswa. Dan kalau sudah terlanjur pungut, supaya uang tersebut dikembalikan kepada siswa. Intinya, Dinas P&K Kabupaten Malaka melarang sekolah, baik SD maupun SMP untuk melakukan pungutan uang ujian dari siswa kelas akhir yang akan mengikuti ujian", tegasnya.


Informasi yang berhasil dihimpun Tim Media ini dari sumber yang sangat layak dipercaya, terdapat beberapa SMP swasta di Kabupaten Malaka yang masih mengenakan pungutan uang ujian kepada para siswa-i dengan kisaran Rp 400.000 hingga Rp 500.000/siswa-i. 


Menurut sumber yang enggan namanya disebutkan, uang tersebut akan digunakan untuk keperluan penggandaan bahan ujian, konsumsi dan transportasi pengawas ujian. Dilain sisi, sekolah-sekolah tersebut menerima manfaat dana Biaya Operasional Sekolah (BOS). Sebagaimana diketahui, dana BOS adalah bantuan pemerintah untuk kelancaraan penyelenggaraan pendidikan di sekolah, termasuk penyelenggaraan ujian akhir sekolah. (jh/Tim)

Baca juga