HEADLINE

Kejati NTT Diduga Kompromistis Terkait Proses Hukum Direktur PT. SKM

  

KEFAMENANU;Jejakhukumindonesia.com Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (HT) dinilai bahkan diduga kompromistis dengan tekanan pihak tertentu (baik politik maupun daya lain kekuasaan, red) yang bertujuan memperlambat proses pemeriksaan terhadap Direktur PT. Sari Karya Mandiri (SKM), Hironimus Taoilin (HT) terkait kasus dugaan korupsi akibat monopoli sejumlah proyek pengerjaan jalan pada tiga Kabupaten di NTT (proyek jalan Kapan-Nenas di Kabupaten TTS senilai Rp 18,6 Milyar, proyek jalan Kefa-Eban di Kabupaten TTU senilai Rp 20 Milyar dan proyek lain di Kabupaten Belu). Alasanya, kasus HT sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan, tetapi kelanjutan penanganan kasus tersebut terkesan lelet dan bahkan didiamkan.


Demikian pernyataan Ketua Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi (CW) dalam rilis tertulis yang diterima tim media ini pada Jumat (22/01/2022), menanggapi progres pemeriksaan lanjutan Direktur PT. SKM terkait kasus dugaan korupsi tersebut.


“Kita minta Jaksa peyidik Kejaksaan Tinggi NTT tidak boleh layu lagi dalam proses penegakan hukum atas Direktur PT Sari Karya Mandiri, Hironinus Taolin (HT) dalam kasus korupsi sejumlah projek pada 3 kabupaten bernilai belasan milyar itu. Sekarang sudah tanggal 22 April 2022, sudah molor lagi pemeriksaan lanjutan atas HT oleh Kejati NTT dari jadwal sebelumnya akan diperiksa pada tanggal 18 April 2022. Ada alasan apa lagi ini? Mengapa penangnanan kasus ini, kejaksaan (Kejati NTT, red) seakan begitu kompromistis dengan Dikretur PT. Sari Karya Mandiri ini?” tulisnya.


Viktor Manbait juga meminta Kejati NTT tidak lemah menghadapi sikap HT yang terkesan hanya ‘drama’ atau sandiwara untuk memperlambat proses pemeriksaan penyidik Kejati NTT. Sebaliknya Kejati harus tegas dan memastikan penanganan kasus tersebut progresif dan lancar hingga ada penetapan tersangka.


“Kita tegaskan ke Kejaksaan Tinggi NTT agar tidak ‘pilih bulu’ dalam penegakan hukum kasus dugaan korupsi (Dirut PT.SKM, HT, red) yang telah dinaikan statusnya ke tingkat penyidikan itu, agar penyidik Kejati NTT memperhatikan dengan sungguh asas peradilan yang bebas, cepat dan biaya ringan benar-benar diterapkan. Kasus ini yang pada tahap penyelidikan ditangani dengan cepat dan dinaikan statusnya menjadi penyidikan justru tersendat sendat penanganannya,” tulisnya.


Ketua Lakmas itu juga mengingatkan Kejati NTT agar tetap independen dan tanpa pengaruh atau tekanan kekuatan baik politik maupun daya lain yang menghambat proses penanganan kasus tersebut. “Kajaksan harus independen dan tegas. Tidak boleh tunduk pada kekuatan manapun selain tunduk dan melaksanakan perintah hukum sesuai dengan fungsi dan tugasnya sebagai penegak hukum dan keadilan,” tegasnya.


Sebelumnya pada Kamis (21/04) pukul 10.21 Wita, Kajati NTT, Hutama Wisnu, S.H.,MH yang dikonfirmasi tim media ini via pesan WhatsApp/WA melalui Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim, S.H.,MH terkait kepastian lanjutan pemeriksaan lanjutan HT menegaskan, bahwa HT telah menjalani pemeriksaan lanjutan pada tanggal 18 April 2022 lalu. “Informasinya, HT datang kemarin utk (untuk) diperiksa sebagai saksi,” tulisnya.


Namun ditanyai lebih lanjut terkait informasi hasil pemeriksaan terhadap HT, Abdul Hakim bungkam alias diam seribu bahasa. (jh/tim)

Baca juga