HEADLINE

KEKERASAN JURNALIS DI KUPANG NTT: UPAYA SISTEMATIS MEMBUNGKAM KEMERDEKAAN PERS

 




KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Pada Selasa, 26/04/2022 lalu, seorang wartawan dari media online www.suara-flobamora.com dengan inisial FPL mengalami kekerasan saat melaksanakan proses peliputan. Atas peristiwa tersebut, FPL mengalami luka-luka dan sempat dirawat di RS Titus Uly Kota Kupang.


Insiden tersebut bermula saat wartawan FPL dan 10 wartawan/media lainnya hadir di Kantor PT. Flobamor pada Selasa (26/04/2022) pukul 09.00 Wita, untuk memenuhi undangan jumpa pers dari Komisaris PT. Flobamor, terkait klarifikasi temuan LHP BPK RI tentang deviden PT. Flobamor Tahun 2019 dan 2020 senilai Rp 1,6 Milyar, yang diduga tidak disetorkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT. Temuan BPK RI tersebut sebelumnya telah diberitakan oleh beberapa media di NTT.


Proses jumpa pers baru terlaksana pada pukul 10.00 Wita yang dihadiri oleh Adrianus Bokotei selaku Dirut PT. Flobamor, Abner Runpah Ataupah selaku Direktur Operasional, Dr.Samuel Haning, S.H.,MH sebagai Komisaris Utama serta Hadi Jawas selaku Komisaris PT.Flobamor. Namun jalannya jumpa pers sempat diwarnai debat panas antara para wartawan dengan pihak perusahaan.


Perdebatan tersebut bermula saat pihak dari perusahaan meminta kepada wartawan untuk memberikan bukti terkait pemberitaan mereka sebelumnya sekaitan dengan deviden PT. Flobamor Tahun 2019 dan 2020 senilai Rp 1,6 Milyar. Namun dibalas oleh para wartawan, termasuk korban FPL dengan menyatakan bahwa data tersebut berasal dari data BPK RI yang bisa diakses melalui laman websitenya. 

 

Seusai jumpa pers, FPL dan tim wartawan pun pulang. Sesampainya di parkiran, terdengar ada suara panggilan dari Oknum PT. Flobamor kepada wartawan FPL untuk kembali ke dalam ruangan guna mengambil sesuatu, yang menurutnya adalah amplop, namun ditolak FPL. Sikap korban FPL tersebut kemudian memicu peristiwa yang lain. Saat korban FPL pulang mengendarai motornya dengan membonceng salah seorang rekan wartawan lainnya, terdapat 6 (enam) orang dengan wajah bermasker dan mengenakan jaket dengan penutup kepala (dan lain menggunakan helm) sedang berdiri menunggu di depan gerbang masuk Kantor PT. FLobamor.


Dua orang diantara mereka berjalan cepat mendahului 4 orang lainnya, maju mendekati wartawan FPL dan langsung menyerangnya dengan memukul wajahnya dan menendang hingga terjatuh bersama sepeda motor yang dikendarainya. Lalu diikuti 4 orang lainnya dengan hantaman batu di dada dan kepala. Wartawan FPL saat itu dalam posisi memakai helm sehingga hantaman benda keras tersebut menyebabkan helm yang digunakannya pecah. 


Salah seorang dari para penyerang itu sempat mengeluarkan pisau dan hendak menikam korban FPL, namun karena sang wartawan yang dibonceng FPL berteriak minta tolong kepada beberapa wartawan lain yang kebetulan masih ada bersama di situ, maka datanglah salah seorang wartawan dengan tripot kamera ditangan mencoba menghalangi aksinya. Sehingga menyebabkan 6 (enam) orang tersebut kabur meninggalkan lokasi. 


Seusai peristiwa tersebut, kasus inipun telah dilaporkan ke kepolisian Resort Kupang Kota dan saat ini sebanyak lima dari enam pelaku telah diamankan polisi. Empat pelaku diamankan di Kalimantan Timur, satu pelaku di Kupang dan sisa satunya lagi masih buron.


Bahwa atas peristiwa itu, patut diduga kekerasan terhadap korban FPL dilakukan dengan cara sistematis dan terencana serta melibatkan banyak pihak, guna membungkam diri korban dalam memberitakan kembali terkait deviden perusahaan tersebut. Peristiwa tersebut juga telah mencederai kemerdekaan pers dan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers (UU Pers) yang menyatakan bahwa _Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara_. Padahal dalam melaksanakan profesinya, wartawan seharusnya mendapatkan perlindungan dari berbagai pelanggaran serta gugatan hukum, sebagaimana dalam Pasal 8 UU Pers yang menyatakan bahwa _Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum_.


Bahwa apabila ada orang atau sekelompok orang yang melakukan tindakan, baik itu berupa ancaman maupun dengan menggunakan kekerasan guna menghambat atau menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas profesinya, maka sepatutnya pula dihukum dengan menggunakan Pasal 18 ayat (1) UU Pers.


Bahwa atas insiden tersebut, kami dari Koalisi Gerakan Menolak Kekerasan Terhadap Jurnalis NTT (GMTJ-NTT) menyatakan sikap:


1. Mengutuk keras segala bentuk pembungkaman kemerdekaan pers terkhusus di wilayah NTT;

2. Mengutuk segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis, terkhusus bagi korban FPL;

3. Mendesak agar pihak Polres Kupang untuk mengungkap dan menangkap dengan segera semua pelaku yang terlibat dalam kekerasan terhadap jurnalis FPL di NTT;

4. Mendesak agar pihak kepolisian juga menggunakan Pasal 18 ayat (1) UU Pers dalam menyelesaikan kasus tersebut.

5. Meminta agar semua pihak, baik itu dari pihak penegak hukum, pemerintah maupun masyarakat luas untuk menghormati serta melindungi segala bentuk aktivitas jurnalistik wartawan.

6. Mendesak kepada penegak hukum beserta pemerintah untuk memastikan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.


Kontak Person:


Mulya Sarmono (LBH Pers) (082146888873)

Marthen Bana (Ketua AJI Kupang) (081339412078)

Umbu Tamu Ridi (Walhi NTT) (082146941505)

Yohanes Seo (Ketua Div. Advokasi AJI Kupang) (082146853550)

Kosmas Damainus Olla (Sekretaris Kowappem) (085239013194)(jh/tim)

Baca juga