Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Perusahaan Pers Suarakan Narasi Kebangsaan

 

JAKARTA; Jejakhukumindonesia.com,Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengingatkan derasnya arus globalisasi yang ditopang lompatan kemajuan teknologi informasi, telah menghadirkan disrupsi terhadap media massa. Bahkan koran The Washington Post pernah mengungkapkan kekesalan atas kehadiran smartphone sebagai 'biang keladi' ambruknya industri media cetak.


The Washington Post Express hanyalah satu dari sekian banyak media besar Amerika yang terpaksa harus gulung tikar karena ditinggalkan pembacanya demi beralih pada media online. Tercatat sejak tahun 2004, jumlah media cetak di Amerika yang terpaksa tutup mencapai 1.800 media, dengan rata-rata 100 koran tutup setiap tahunnya.


"Kemajuan teknologi telah menggeser paradigma preferensi masyarakat dalam memilih media. Cara menikmati sajian informasi merepresentasikan gaya hidup. Masyarakat merasa lebih nyaman dan praktis dalam mengakses berita dengan hanya menjentikkan jari ke smartphone, dan mendapatkan konten berita yang uptodate, lebih kaya format baik dalam bentuk teks, audio, dan video. Dibandingkan membaca media cetak yang dinilai tidak efisien, merepotkan, dan menyajikan berita kemarin untuk dibaca hari ini," ujar Bamsoet dalam Dialog Nasional 76 Tahun Serikat Perusahaan Pers (SPS), secara virtual dari Ruang Kerja Ketua MPR RI, di Jakarta, Rabu (6/7/22).


Turut serta antara lain, Menteri BUMN Erick Thohir, Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin, Wakil Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya, Ketua Harian Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat Januar P. Ruswita, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Jaja Subagja, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Dripa Sjabana, dan Staf Khusus Menteri Negara BUMN Republik Indonesia Nezar Patria.


Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, dengan tingkat penetrasi internet yang melonjak tajam di Indonesia, tercatat hingga awal Januari 2022 menyentuh angka 205 juta user atau sekitar 73,7 persen dari total populasi, menjadikan konvergensi media cetak ke media online di sebagai fenomena yang sulit dibendung. Desakan digitalisasi media massa pun bermuara pada semakin melebarnya gap antara media konvensional dengan media digital.


"Sebagai gambaran, jumlah media cetak yang pada tahun 2014 tercatat sebanyak 1.321, menurun drastis menjadi 644 pada tahun 2019. Oplah media cetak yang pada tahun 2014 mencapai 23,3 juta eksemplar, pada tahun 2019 turun menjadi 12,8 juta eksemplar. Bisa jadi pada tahun 2022 akan lebih memprihatinkan lagi. Mau tidak mau, suka tidak suka, industri pers dipaksa untuk beradaptasi dan berinovasi, agar dapat terus mempertahankan eksistensinya," jelas Bamsoet.


Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, peningkatan penggunaan platform media digital pun semakin dirasakan di tengah pandemi Covid-19, dimana aktivitas ekonomi dan bisnis semakin dibatasi. Setelah eksistensinya tergerus oleh hadirnya era digital, kini media cetak semakin terpukul oleh dampak pandemi. Merujuk pada survei SPS tahun 2021, sebanyak 71 persen perusahaan media cetak mengalami penurunan omset hingga 40 persen pada periode Januari-April 2020.


"Di tengah hiruk pikuk persoalan yang melingkupi industri pers, apresiasi perlu diberikan kepada Serikat Perusahaan Pers (SPS) yang tetap berada di garda terdepan, sebagai tulang punggung wibawa industri media nasional, dan konsisten menyuarakan narasi kebangsaan serta pentingnya membangun semangat kolaborasi untuk bangkit bersama. Sebagai institusi tempat bernaung bagi perusahaan pers, SPS juga menegaskan esensi pers, baik sebagai institusi publik maupun institusi sosial, yang mempunyai peran yang strategis dan signifikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," terang Bamsoet. 


Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini menambahkan, Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara tegas mengamanatkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi, memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,

mengolah, dan menyampaikan informasi, dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.


"Pemenuhan hak asasi rakyat untuk memperoleh informasi, dan kemerdekaan pers untuk menyampaikan informasi, berbanding lurus dengan manifestasi prinsip kedaulatan rakyat. Inilah salah satu esensi dasar dalam penegakan nilai-nilai demokrasi. Sehingga dalam konsepsi negara demokratis, pers tidak saja turut memberi warna, tetapi juga menjadi salah satu pilar utama penyangga demokrasi. Bukan hanya semata-mata menjadi institusi penyedia informasi bagi publik, tetapi juga merepresentasikan fungsi kontrol, fungsi kritik, dan penyedia ruang bagi partisipasi publik," pungkas Bamsoet. (tim*)

Baca juga