Sekda NTT Kosmas Lana Harapkan Lembaga Penyiaran Dukung Meja Rakyat.

 

KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Sekretaris Daerah Nusa Tenggara Timur (Sekda NTT), Kosmas D. Lana saat membuka kegiatan Workshop Pedoman Perilaku Penyiaran Dan Standar Program Siaran (P3-SPS) Bagi Lembaga Penyiaran (LP) se-NTT pada Kamis 08 Mei 2025 di aula Dinas Kominfo NTT berharap Lembaga Penyiaran yang bersiaran di NTT mendukung Meja Rakyat yang dibuka Gubernur dan Wakil Gubernur Melki-Johni dalam menampung dan melaksanakan berbagai aspirasi masyarakat NTT Tahun 2025-2030.


" Gubernur Dan Wakil Gubernur Melki-Johni  menitipkan pesan bagi Lembaga Penyiaran di NTT  untuk berkolaborasi menyuarakan aneka program pembangunan dalam spirit ayo bangun NTT  dengan memanfaatkan Meja Rakyat yang diresmikan April lalu !" ujar Sekda Kosmas Lana.


Menurut Sekda Kosmas Lana, pemerintah senantiasa mendukung keberadaan  Lembaga Penyiaran karena sesungguhnya kehadiran Lembaga Penyiaran merupakan perwujudan Amanat Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-4  yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut menjaga ketertiban dunia dan oleh karena Pemprov NTT akan memasukkan  Penyiaran dalam RPJMD sehingga bisa mendapatkan Anggaran sebab jika tidak masuk dalam RPJMD maka biar ada Proposal seribu pun tidak bisa dilayani.


" Terkait Tema Mewujudkan Siaran Berintegritas Melalui Pengembangan P3-SPS Dalam Membangun NTT, Saya bangga dan salut karena mengena pada alinea  ke-4 Konstitusi kita. Karena itu, saya berharap Lembaga Penyiaran sebagai media masa tetap kritis, jujur dan bertanggung jawab dalam menyebarkan informasi, pendidikan dan hiburan yang sehat bagi pendengar maupun pemirsa !" jelasnya


Sedangkan Ketua Panitia Pelaksana, Maryo O. Pay Nua melaporkan, Workshop P3-SPS ini dilaksanakan dalam rangka  merayakan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) Tahun  2025 yang jatuh pada tanggal 01 April lalu dengan tujuan agar seluruh Lembaga Penyiaran (LP) di NTT dalam melaksanakan tugasnya tetap berpegang pada regulasi yang tertuang dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standard Program Siaran (P3-SPS).


" Sesuai dengan amanat UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan juga Pedoman Perilaku Penyiaran (P3)  pasal (50) dan Standar Program Siaran (SPS) pasal (71), Lembaga Penyiaran dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya tetap berpedoman pada P3-SPS dan terus menjaga independensi sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia.


Menurutnya, kegiatan Workshop diawali dengan Pembukaan, Penyajian Materi oleh para narasumber, diskusi kelompok dan rekomendasi.


Sementara Kadis Kominfo NTT, Frederich CP. Koenunu dalam Penyajian Materi tentang Tantang Penyiaran Di Era Digitalisasi menegaskan, Lembaga Penyiaran mesti mengikuti perubahan karena teknologi  digital berkembang  pesat sekali.


" Melalui Analog Sweat Off (ASO) Lembaga Penyiaran dapat bersaing dalam era digitalisasi sehingga tidak ketinggalan, membangun kolaborasi dan menangkap  setiap peluang yang ada sehingga tetap bersiaran !" ungkap Edy Koenunu.


Menurutnya, pemerintah senantiasa  mendukung dan memberikan peluang  bagi pengembangan dan perkembangan Media Massa Penyiaran di NTT.


Sedangkan Ketua KPID NTT, Godlief Richard Poyk dalam materi tentang Undang-Undang Penyiaran Dan Pelaksanaan P3-SPS mengemukakan, Undang-Undang Penyiaran memberikan kewenangan kepada Komisi Penyiaran untuk mengawal Penyiaran di Indonesia maka eksistensi KPI adalah bagian dari wujud peran serta masyarakat dalam hal penyiaran, baik sebagai wadah aspirasi maupun mewakili kepentingan masyarakat (UU Penyiaran, pasal 8 ayat 1). Legitimasi politik bagi posisi KPI dalam kehidupan kenegaraan berikutnya secara tegas diatur oleh UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran sebagai lembaga negara independen yang mengatur hal-hal mengenai penyiaran (UU Penyiaran, pasal 7 ayat 2). Secara konseptual posisi ini mendudukkan KPI sebagai lembaga kuasi negara atau dalam istilah lain juga biasa dikenal dengan auxilarry state institution.


" Dalam rangka menjalankan fungsinya, KPI memiliki kewenangan (otoritas) menyusun dan mengawasi berbagai peraturan penyiaran yang menghubungkan antara lembaga penyiaran, pemerintah dan masyarakat. Pengaturan ini mencakup semua daur proses kegiatan penyiaran, mulai dari tahap pendirian, operasionalisasi, pertanggungjawaban dan evaluasi. Dalam melakukan kesemuanya ini, KPI berkoordinasi dengan pemerintah dan lembaga negara lainnya, karena spektrum pengaturannya yang saling berkaitan. Ini misalnya terkait dengan kewenangan yudisial dan yustisial karena terjadinya pelanggaran yang oleh UU Penyiaran dikategorikan sebagai tindak pidana. Selain itu, KPI juga berhubungan dengan masyarakat dalam menampung dan menindaklanjuti segenap bentuk apresiasi masyarakat terhadap lembaga penyiaran maupun terhadap dunia penyiaran pada umumnya !" jelas Richard Poyk.


Menurut Richard, saat ini berlangsung pembahasan Revisi Undang-Undang Penyiaran sehingga diharapkan ada masukan dari Masyarakat Penyiaran dan Pemerintah NTT  terkait RUU Penyiaran.


Dosen Undana, Menilai Wutun dalam materinya Memilih  Konten Sehat menegaskan, masyarakat NTT  harus cerdas Memilih Media dan Media Yang Sehat adalah Media Massa Yang Berbadan Hukum seperti Media Massa Cetak dan Elektronik atau Lembaga Penyiaran  karena ada verifikasi dan terkait berbagai Regulasi seperti Undang-Undang Pers, Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang Perlindungan Anak dan  Undang-Undang terkait lainnya.


" Sebenarnya mudah saja, pilih konten Sehat itu ada pada diri setiap individu, ada di ujung jari, sesuai kebutuhan dan dapat dipertanggungjawabkan !" tandas Monika.


Menurutnya, dewasa ini muncul aneka platform Media baru yang menjanjikan kemudahan dan kecepatan namun masyarakat harus cerdas dan melindungi diri dari informasi yang menyesatkan, menghasut dan mencemarkan.


Dari Workshop P3-SPS yang berlangsung dari pukul 08.00-16.00 Wita itu, penyajian Materi dan Diskusi yang mendalam akhir Peserta menghasilkan 6 Rekomendasi yakni :

1. Perlu kolaborasi antar elemen/stakeholder di NTT  dalam memaksimalkan penggunaan Lembaga Penyiaran untuk mewujudkan Siaran Sehat dan Berintegritas; 

2.Perlu mengkolaborasikan Meja Rakyat dalam pemanfaatan Lembaga Penyiaran sebagai saluran informasi yang berkaitan dengan Program Pembangunan di NTT;

 3. Lembaga Penyiaran, Masyarakat Penyiaran, Pemerhati Penyiaran dan Pemerintah NTT mendukung Revisi Undang-Undang Penyiaran yang sedang dibahas; 

4. Sosialisasi dan Advokasi Pedoman Perilaku Penyiaran Dan Standar Program Siaran  (P3-SPS) terhadap Lembaga Penyiaran; 

5. Perlu Dukungan Pemerintah terhadap KPID NTT dalam menjalankan Fungsi, Tugas dan Wewenang sebagai Regulator Penyiaran di NTT; 

dan 6. Perlu Tindaklanjuti Draf Ranperda Penyiaran sesuai Undang-Undang Penyiaran yang ditandatangani Perwakilan Radio Pater Dismas Mauk, SVD; Perwakilan Televisi Ady Mataratu, SP; Perwakilan Pemerintah NTT, Linus Lusi, S.Pd, M.Pd serta  mengetahui Kepala Dinas Kominfo NTT Frederik C.P. Koenunu, ST, MH dan Ketua KPID NTT Drs. Godlief Richard Poyk.



Sebelumnya diberitakan, Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena  dijadwalkan membuka kegiatan Workshop Pedoman Perilaku Penyiaran Dan Standar Program Siaran (P3-SPS) Bagi Lembaga Penyiaran (LP) se-NTT mamun karena berbagai agenda lainnya sehingga diwakili Sekda Kosmas Lana.(*/ YHT)



Baca juga