- #
- #PD
- #PDUI#
- Andre Lado
- AURI
- Baksos
- Bansos
- BEDA BUKU
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPC P3HI Kota Kupang
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- KAMIJO
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- MILITER
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- perhub
- PERKARA
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- POLDA NTT
- POLITIK
- POLRI
- pramuka
- PROFIL
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Ramly Muda
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
Ombudsman NTT: Pengujian Kendaraan Bermotor Tidak Boleh Dipungut Biaya
KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Hingga bulan Mei 2025, Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT masih menerima informasi dan keluhan warga terkait pengenaan tarif dengan besaran tertentu saat melakukan pengujian kendaraan bermotor di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor kabupaten/kota.
Terhadap informasi dan keluhan tersebut, kami telah menghubungi sejumlah Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor kabupaten/kota guna mengingatkan kembali bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor: 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor: 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah, pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota terdiri atas; PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, Jasa Kesenian dan Hiburan, Pajak sarang Burung Walet, Opsen PKB; dan Opsen BBNKB.
Pemerintah Daerah dilarang memungut Pajak selain jenis Pajak sebagaimana tersebut di atas. Karena itu Dinas Perhubungan dan UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor kabupaten/kota tidak diperkenankan lagi memasang tarif pelayanan pengujian kendaraan bermotor mulai bulan Januari 2024." Ujar ombudsman
Lebih lanjut Kami minta kepada seluruh dinas perhubungan agar tidak lagi memungut biaya pengujian kendaraan bagi masyarakat yang melakukan pengujian kendaraan bermotor karena telah dilarang undang-undang dan peraturan pemerintah ini.
Bagi dinas perhubungan dan UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten/kota yang masih memungut biaya agar segera dilaporkan ke Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Provinsi NTT melalui nomor call centre; 085283434225.
Praktek pungutan liar selama ini telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien dan mampu menimbulkan efek jera sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor: 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar." tegas ombudsman (obn)