- #
- #PD
- #PDUI#
- Andre Lado
- AURI
- Baksos
- Bansos
- BEDA BUKU
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPC P3HI Kota Kupang
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- KAMIJO
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- MILITER
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- perhub
- PERKARA
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- POLDA NTT
- POLITIK
- POLRI
- pramuka
- PROFIL
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Ramly Muda
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
Dana Desa Bermasalah, Bupati Kupang Ultimatum Kades Hingga Akhir April 2025
OELAMASI;Jejakhukumindonesia.com,Bupati Kupang, Yosef Lede, memberikan ultimatum tegas kepada para Kepala Desa di wilayahnya yang belum menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa tahun anggaran berjalan. Dalam pernyataan yang disampaikan kepada awak media di Gedung Kantor Bupati Kupang Oelamasi pada Senin (28/4), Bupati Yos menyatakan akan menyiapkan sekretaris untuk memberhentikan kepala desa yang tidak memenuhi batas waktu penyerahan LPJ hingga 31 April 2025.
"Ini ada sesuatu yang bermasalah di pengelolaan Dana Desa. Mana ada orang pakai anggaran 1 tahun habis tidak bisa dipertanggungjawabkan. Untuk itu saya kasih batas waktu sampai 31 April 2025 harus disampaikan jujur dan kalau tidak saya kasih berhenti. Mudah-mudahan setelah saya sampaikan ini mereka sudah bisa selesaikan dan saya sudah siapkan juga surat pemberhentian sementara untuk kepala desa," tegas Bupati Yos Lede.
Lebih lanjut, Bupati Yos juga menyinggung mengenai perampingan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang yang kini menyisakan 27 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Menurutnya, perampingan ini bertujuan untuk mengefektifkan dan mengefisiensi anggaran, menghindari tumpang tindih antar OPD yang selama ini terjadi.
Terkait perampingan OPD, Bupati Yos meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk beradaptasi dan berkompetisi secara sehat. "Jadi hari ini saya minta belajar. Jadi kalau ada yang tersingkir karena jumlah jabatan yang tersedia sudah sedikit, berkompetisi secara baik serta tunjukan kemampuan," ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Bupati Yos menekankan komitmennya untuk bekerja dengan orang-orang yang memiliki kemampuan dan kemauan kuat untuk melayani masyarakat Kabupaten Kupang. "Saya tidak pakai orang yang tidak punya kemampuan. Saya butuh orang yang mau bekerja betul untuk rakyat, serta mau berlari bersama untuk bagaimana menyelesaikan beban kerja dan tanggung jawab kepada rakyat kabupaten Kupang," pungkas Bupati Yos, yang juga menjabat sebagai Ketua KNPI Kabupaten Kupang.(km)