- #
- #PD
- #PDUI#
- Andre Lado
- AURI
- Baksos
- Bansos
- BEDA BUKU
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPC P3HI Kota Kupang
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- KAMIJO
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- MILITER
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- perhub
- PERKARA
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- POLDA NTT
- POLITIK
- POLRI
- pramuka
- PROFIL
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Ramly Muda
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
6 Desa se-kecamatan Nunbena Terlambat Posting Perencanaan ADD Tahap Satu Tahun 2025, Ini penyebabnya.
SOE;Jejakhukumindonesia.com,Akibat tidak ada pendamping Teknis dan pendamping Pemberdayaan di kecamatan maka enam desa di kecamatan Nunbena kabupaten Timor Tengah Selatan provinsi Nusa Tenggara Timur NTT mengalami keterlambatan untuk posting perencanaan anggaran dana desa tahap satu tahun 2025.
"Kakak, kami di desa Tunbes kecamatan Nunbena belum posting perencanaan anggaran dana desa tahap satu tahun 2025 karena tidak ada pendamping teknik dan pendamping pemberdayaan di kecamatan", ungkap kepala desa Tunbes Daud Kosay yang di temui media ini di sekretariat Tenaga Ahli kabupaten TTS pada Selasa (22/4/2025). Lanjut Kosay bahwa di tahun sebelumnya, desa Tunbes tidak pernah mengalami keterlambatan pencairan dana desa karena ada pendamping teknik dan pendamping pemberdayaan kecamatan, namun ketika tahun 2024 pendamping teknik di mutasikan ke kecamatan Fatumnasi dan pendamping pemberdayaan telah mengundurkan diri karena sudah diangkat sebagai pegawai Negeri Sipil (PNS). Untuk pencairan dana desa tahap 1 tahun 2025 kami telah mengalami kendala karena tidak ada pendamping untuk untuk mendampingi pembuatan rencana anggaran biaya (RAB) atau dokumen yang berisi perkiraan biaya yang akan dikeluarkan untuk suatu proyek atau kegiatan, karena RAB biasanya digunakan untuk mengontrol pengeluaran, merencanakan keuangan, dan menentukan prioritas pembiayaan dalam setiap kegiatan.
"Lebih lanjut Kosay mengatakan bahwa Kecamatan Nunbena tidak ada pendamping teknik dan pendamping pemberdayaan di kecamatan, pada tahun 2024 masih ada pendamping teknik namun di mutasikan ke kecamatan Fatumnasi dan pendamping pemberdayaan sudah lulus PNS sehingga ada kekosongan pendamping di kecamatan Nunbena sehingga kendalanya keterlambatan posting, perencanaan anggaran 2025 terlambat. "Jelas Daud Kosay.
Hal yang sama juga di sampaikan oleh kepala desa Lil'ana kecamatan Nunbena, Gantur Obesi Liem pada Rabu, (23/4/2025) di halaman kantor PMD kabupaten TTS bahwa salah satu kendala keterlambatan posting perencanaan anggaran dana desa tahap satu 2025 untuk desa Lil'ana adalah karena di kecamatan Nunbena tidak ada pendamping teknis untuk mendesain RAB fisik karena yang harus medesain adalah orang yang memiliki spesifikasi khusus, akan tetapi pada kondisi ini kami sudah mendapatkan solusi yaitu ada pendamping teknis dari kecamatan Fatumnasi yang telah membantu kami di di desa Lil'ana agar bisa posting perencanaan dana desa tahap 1 2025."urai Kades Gantur Liem.
Kecamatan Nunbena tidak ada pendamping teknis dan pendamping pemberdayaan di kecamatan. 2024 masih ada namun di mutasikan ke kecamatan Fatumnasi dan pendamping pemberdayaan sudah lulus PNS sehingga ada kekosongan pendamping di kecamatan Nunbena sehingga kendalanya keterlambatan posting, perencanaan anggaran 2025 terlambat.
Tidak ada Pendamping teknis dan pendamping pemberdayaan di kecamatan Nunbena yang mengakibatkan enam desa di kecamatan Nunbena telah mengalami keterlambatan dalam pengurusan surat pertanggung jawaban (SPJ) dan tidak ada pendampingan pembuatan RAB sehingga terjadi keterlambatan posting dan pencairan dana desa tahap 1 tahun 2025.
Untuk menjawab pernyataan tersebut Koordinator pendamping desa kabupaten TTS Yohanes M.Besin kepada wartawan Rabu (23/4/2025) di dinas PMD kabupaten TTS bahwa di kecamatan Nunbena memang betul tidak ada pendamping teknis kerena telah dimutasikan ke kecamatan Fatumnasi sedangkan pendamping pemberdayaan telah mengundurkan diri karena yang bersangkutan sudah lulus PNS, namun bukan berarti tidak ada pendamping lalu kemudian dana desa tidak bisa dilakukan pencairan, kaitan dengan masalah tersebut bahwa sebenarnya di desa itu punya kewenangan sendiri terkait dengan tenaga teknis baik dalam rangka penyusunan dokumen-dokumen fisik maupun dokumen-dokumen yang kaitannya dengan pembangunan sehingga kalaupun ada desa yang tidak memiliki pendamping yang berkaitan dengan hal teknis, maka kepala desa harus bekerja sama dengan pihak-pihak yang berkompeten sehingga sama-sama menyusun dokumen perencanaan maupun dokumen pembangunan." Kata Yohanes.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa menyangkut kekosongan pendamping di kecamatan Nunbena, kami sudah mengusulkan ke pihak kementrian untuk mengisi kekosongan tenaga pendamping, namun sampai dengan saat ini belum ada jawaban dan kemungkinan sementara berproses, sehingga kami coba mengoptimalkan bantuan pendamping dari kecamatan lain dan saat ini yang membantu 6 desa yang ada di kecamatan Nunbena yaitu pendamping dari kecamatan Fatumnasi, dan kami juga sedang berupaya agar semua desa yang ada di kabupaten TTS tidak mengalami gagal salur". jelas koordinator Yohanes.(*/yt)