- #
- #PD
- #PDUI#
- Andre Lado
- AURI
- Baksos
- Bansos
- BEDA BUKU
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPC P3HI Kota Kupang
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- KAMIJO
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- MILITER
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- perhub
- PERKARA
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- POLDA NTT
- POLITIK
- POLRI
- pramuka
- PROFIL
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Ramly Muda
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
Jangan Rampas Tanah Kami! " Keluarga Bait dan Benyamin Berang, Aksi Nekat Cabut Papan Klaim Pemkab Kupang
Oelamasi;Jejakhukumindonesia.com,19 April 2025 – Sengketa kepemilikan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) Sasando yang terletak di wilayah Kecamatan Kupang Timur dan Fatuleu, Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur kembali mencuat ke publik. Juru bicara keluarga besar Bait dan Benyamin,Ayub Titu Eki, secara tegas menyatakan bahwa lahan tersebut adalah milik keluarga dan bukan milik pemerintah Kabupaten Kupang sebagaimana tertulis dalam papan klaim kepemilikan yang dipasang oleh pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat.
Pernyataan tersebut disampaikan Ayub Titu Eki kepada wartawan, sesaat setelah secara simbolis mencabut papan yang bertuliskan “Tanah Ini Milik Pemerintah Kabupaten Kupang” yang telah ditanam di atas lahan tersebut. Aksi pencabutan ini, menurut Ayub, merupakan bentuk penegasan hak keluarga atas tanah warisan yang diklaim secara sepihak oleh pemerintah daerah.
“Hari ini, kami keluarga melakukan aksi pencabutan papan plan ini karena Pemerintah Kabupaten Kupang tidak punya hak kepemilikan atas tanah eks HGU Sasando. Tanah ini adalah milik keluarga Bait dan Benyamin, karena tidak pernah terjadi hibah atau jual beli kepada pihak manapun,” tegas Ayub.
Ia melanjutkan bahwa apabila pemerintah bersikukuh mengklaim tanah tersebut sebagai aset daerah, maka seharusnya ditunjukkan bukti kuat berupa dokumen sah.
“Kalau memang pemerintah mengklaim tanah ini milik mereka, silakan tunjukkan bukti pembelian atau kuitansi sah. Hari ini, papan plan yang dicabut sudah kami antar kembali ke bagian aset daerah. Ini menandakan bahwa pemerintah tidak memiliki hak hukum atas tanah ini,” lanjutnya.
Ayub Titu Eki juga mengungkap sejarah penggunaan lahan tersebut, yang awalnya dipinjam oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk kepentingan pertanian melalui PT. MetaTani, namun belakangan dikelola oleh PT. Sasando tanpa sepengetahuan keluarga.
“Lahan ini dulunya dipinjam oleh Pemerintah Provinsi untuk kepentingan pertanian dan dikelola oleh PT. MetaTani. Namun kemudian beralih ke PT. Sasando tanpa ada pemberitahuan kepada keluarga. Pemerintah bertindak seolah-olah sebagai tuan tanah dan menandatangani kerja sama atas tanah ini,” jelas Ayub.
Dalam keterangan tertulis yang ditunjukkannya kepada media, Ayub menyampaikan bahwa berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor 733–24/231/V/2015 tertanggal 13 Mei 2025, dijelaskan bahwa tanah seluas 170,5 hektar yang terletak di dalam peta surat pernyataan hak milik yang terletak di Nunkurus dan Desa Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, tidak tercatat sebagai aset negara.
“Surat resmi dari DJKN menyatakan tanah tersebut bukan milik negara dan tidak tercatat dalam daftar kekayaan negara. Maka dari itu, sangat keliru jika Pemkab Kupang mengklaim lahan ini sebagai milik daerah,” ujar Ayub sambil menunjukkan dokumen yang telah dikirimkan sejak 2014 kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian ATR/BPN.
Ia juga mengkritik keras tindakan pemerintah daerah yang memasang papan kepemilikan secara tiba-tiba tanpa koordinasi dengan keluarga
“Saya tahu betul hubungan emosional kami. Saya dulu mendukung mereka menjadi Bupati dan Wakil Bupati. Tapi sekarang, tanpa komunikasi, mereka pasang papan seperti ini. Tindakan ini bisa merusak kepercayaan masyarakat di dua kecamatan besar,” tegas Ayub.
Ia menambahkan bahwa apabila Pemkab Kupang tetap bersikeras, pihak keluarga tidak segan untuk mengambil langkah hukum. Ayub juga menyinggung potensi keterlibatan investor atau pengusaha yang berniat menguasai lahan tersebut di balik klaim pemerintah.
“Kalau ada pengusaha yang berpikir untuk masuk, silakan tunjukkan dasar hukumnya. Kalau tidak, jangan coba-coba. Ini tanah keluarga, bukan milik pemerintah. Saya tegaskan, tidak ada proses hibah maupun jual beli yang sah. Kalau mau klaim, tunjukkan dokumen. Bukan hanya pasang papan,” serunya.
Ayub mengakhiri pernyataannya dengan mengingatkan bahwa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, setiap aset pemerintah harus didasarkan pada dokumen hukum yang sah. Tanpa bukti tersebut, maka tindakan klaim adalah bentuk pelanggaran.
“Kita tidak bicara sentimen, tapi kebenaran. Undang-undang dasar kita mengamanatkan negara melindungi segenap bangsa dan tumpah darahnya. Tanah adalah bagian dari itu. Maka pemerintah jangan justru jadi pelaku perampasan,” pungkasnya.
Aksi pencabutan papan ini dihadiri oleh perwakilan keluarga besar dan tokoh masyarakat lokal, serta menjadi awal dari perlawanan terbuka terhadap klaim Pemkab Kupang atas tanah eks HGU Sasando. Hingga dari upaya ini, kepala BPKAD belum berhasil dikonfirmasi.(*/OB)