Bupati TTU Terkait Dugaan Kades Letmafo Aniaya Wartawan: Kalau Benar, Kita Proses

 



TTU;Jejakhukumindonesia.com, Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo, S.IP, MA. angkat bicara terkait dugaan penganiayaan wartawan oleh Kepala Desa Letmafo yang kini tengah ramai diperbincangkan publik.


Bupati TTU yang dikonfirmasi tim media melalui pesan WhatsApp/WA pada Rabu, (03/9/2025), menegaskan pemerintah daerah tidak akan memberi toleransi bila terbukti ada tindakan kekerasan oleh aparatur desa terhadap jurnalis.


“Kalau benar (kejadian itu, red), kita pecat," tegas Bupati TTU akan tindak tegas kades tersebut jikalau terbukti.


Kasus ini mencuat setelah seorang wartawan media daring dilaporkan menjadi korban penganiayaan /pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh Kades Letmafo Cs. 


Peristiwa tersebut, diketahui telah resmi dilaporkan kepada pihak kepolisian dengan nomor registrasi: LP/288/IX/SPKT/2025/POLRES TTU/POLDA NTT. Kini dalam penyelidikan aparat. Proses hukum kasus tersebut sementara berjalan.


Komitmen Pemkab TTU jelas: tidak boleh ada pejabat desa yang melakukan kekerasan terhadap masyarakat, apalagi jurnalis.


Sementara, Kades tersebut yang dikonfirmasi tim media melalui pesan WhatsApp hingga Kamis, (04/8/2025) belum merespon. 


Seperti diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis kembali mencoreng wajah demokrasi. Seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, terjerat dugaan pengeroyokan wartawan.


Kades Letmafo, Kecamatan Insana Tengah, Donatas Nesi, dilaporkan melakukan aksi penganiayaan terhadap jurnalis media online ViralNTT.com, Felix Nopala. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 17.30 WITA di Desa Letmafo.


Korban mengalami luka pada pelipis, leher, dan punggung setelah diduga dianiaya secara bersama-sama. Insiden bermula ketika Felix ditanyai soal kedatangan rekannya, Hendrik, yang sebelumnya melakukan liputan terkait proyek Dana Desa di Letmafo.(*)

Baca juga