Bupati Kupang Serahkan DPPA Ke Pimpinan Perangkat Daerah

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Bertempat di Kantor Bupati Kupang, Bupati Yosef Lede didampingi Wakil Bupati Aurum Titu Eki, menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Tahun Anggaran 2025 kepada para Pimpinan/ Pengguna Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang. Kamis 30/10/25)


Dalam sambutannya, Bupati Yosef Lede mengatakan, dengan dilaksanakan penyerahan DPPA hari ini, maka di hari ini juga OPD segera laksanakan langkah-langkah penggunaan anggaran dengan memperhatikan ketaatan, kepatuhan tentang regulasi dan unsur-unsur utama asas manfaat.


Sambung dia, pemanfaatan anggaran dalam setiap program kegiatan, harus dijalankan secara baik, cermat, tepat sasaran, tepat guna untuk kebaikan bersama. 


"Bekerja dengan taat pada tata kelola keuangan. Gunakan anggaran dan siap kan pertanggungjawabannya dengan baik. Saya imbau para pimpinan perangkat daerah untuk memaksimalkan penyerapan anggaran. Dan jangan ada yang menghambat proses keuangan asal dilaksanakan tepat waktu. Jika abaikan tidak bisa di tolerir,"kata Yosef Lede.


Di kesempatan itu, Bupati Yosef Lede memberikan apresiasi kepada Kepala BPKAD Oktovianus Tahik beserta jajaran, telah bekerja maksimal sehingga penyerahan DPPA dapat di serahkan saat ini.


"Meski di ujung akhir pengabdian sebagai PNS, Kepala BPKAD telah melakukan yang terbaik dalam membantu daerah ini dalam pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabilitas,"ucap dia.


Yosef Lede mengajak pimpinan OPD bersama jajaran agar melakukan perubahan untuk kemajuan daerah. Sebagai orang nomor satu di Kabupaten Kupang, Yosef Lede ingin Kabupaten Kupang menjadi daerah yang lebih baik. Ia akui bahwa kepemimpinannya ada yang suka dan tidak suka. Bagi dia itu tidak masalah. Dia akan terus maju, melakukan langkah-langkah percepatan dan perubahan untuk Kabupaten Kupang emas.


Sementara Kepala BPKAD Oktovianus Tahik saat mengakhiri masa tugasnya sebagai Pegawai Negeri Sipil, terakhir di hari ini, ia melaporkan bahwa perubahan APBD TA 2025 di susun dengan struktur diantaranya Pendapatan Asli Daerah Rp.88.205.289.920 bertambah sebesar Rp.7.436.461.099 dari semula Rp.80.768.828.821 karena penyesuaian pendapatan pada beberapa OPD.


Kesempatan itu, Oktovianus menyampaikan permohonan maaf apabila selama menjalankan tugas, ada salah kata dan sikap yang tidak berkenan. Ia juga berterima kasih atas kebersamaan dan kolaborasi yang baik selama menjalankan tugas.(*)

Baca juga