Ombudsman NTT: Gubernur Melki Launching Pergub Tentang Pendanaan Pendidikan Jenjang SMA - SMK - SLB

  

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Kepala ombudsman RI Perwakilan NTT Bersama Tim menghadiri undangan Launching Peraturan Gubernur tentang Pendanaan Pendidikan Jenjang SMA/SMK/SLB bertempat di SMAN 2 Kota Kupang. Pada Senin 27/20/25).


Penandatanganan dan Launching peraturan gubernur dilakukan oleh Gubernur NTT Melki Laka Lena disaksikan para tamu undangan. 


Turut Hadir dalam launching tersebut, Komisi V DPRD NTT, Kepala Dinas Pendidikan, staf ahli gubernur, Kepala BPMP Provinsi NTT, para kepala sekolah, Korwas dan orang tua peserta didik SMAN 2 Kota Kupang. 


Penandatangan tersebut menjadi muara dari proses panjang pembahasan draf peraturan gubernur ini sejak bulan Mei lalu. 


Dalam sambutannya Gubernur menegaskan bahwa peraturan gubernur tentang pendanaan pendidikan adalah peraturan gubernur yang paling dinanti seluruh masyarakat NTT. “Selama menjadi gubernur, peraturan gubernur yang saya tanda tangani hari ini adalah peraturan gubernur yang sangat berarti dan berdampak bagi masyarakat NTT. Buktinya ada orang tua yang menangis di tenda ini karena peraturan gubernur memenuhi harapan mereka,” ujar Gubernur. 


Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan provinsi NTT Ambrosius Kodo dalam laporan pelaksanaan kegiatan menyampaikan beberapa hal yang diatur dalam peraturan gubernur antara lain, 


Pertama; Pungutan dilakukan kepada peserta didik dan/atau orangtua/wali dalam bentuk Iuran Pengembangan Pendidikan (IPP) Sekolah dilarang memungut pungutan lain dalam bentuk apapun yang mengikat peserta didik dan/atau orang tua/wali selain IPP. Jadi tidak ada lagi pungutan lain sebagai improvisasi sebagaimana yang selama ini dilakukan sekolah. 


Kedua; pungutan IPP paling tinggi Rp 100.000/siswa/bulan. 


Ketiga; pungutan oleh sekolah tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/wali yang tidak mampu secara ekonomis, tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik dan/atau kelulusan peserta didik dari Sekolah. 


Keempat; khusus bagi orang tua/wali yang memiliki tanggungan peserta didik lebih dari satu, pada sekolah yang sama, maka dibayarkan hanya satu peserta didik. Selanjutnya dinas pendidikan akan melakukan sosialisasi peraturan gubernur ini ke sekolah-sekolah hingga memastikan implementasinya. Jika terjadi pelanggaran, para kepala sekolah akan diberi sanksi tegas mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian.


 Atas ditandatanganinya peraturan gubernur hari ini, Ombudsman NTT menyampaikan terima kasih kepada Gubernur NTT, Komisi V DPRD NTT, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, para kepala sekolah serta semua masyarakat NTT yang telah menyampaikan dukungan selama proses pembahasan draf hingga menjadi peraturan gubernur, Semoga bermanfaat untuk Pendidikan di NTT". (*)



Baca juga