Polri Sebagai Pilar Stabilitas dan Efektivitas Penegakan Hukum Harus Tetap di Bawah Presiden' Oleh: Andre Lado, S.H. (Praktisi Hukum)

 


Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah Presiden sebagaimana diatur dalam sistem ketatanegaraan Indonesia merupakan pilihan konstitusional yang tepat dan relevan dengan kebutuhan negara hukum modern. 


Dalam konteks Indonesia yang memiliki kompleksitas sosial, politik, dan keamanan yang tinggi, struktur tersebut justru menjadi penopang stabilitas nasional dan efektivitas penegakan hukum.


Sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara, Presiden memegang mandat rakyat untuk menjamin keamanan, ketertiban, serta perlindungan hukum bagi seluruh warga negara. 


Polri, sebagai alat negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum, secara logis dan fungsional perlu berada langsung di bawah kendali Presiden. 


Sebagai praktisi hukum saya dengan tegas mengatakan bahwa hal ini sangat penting guna memastikan adanya rantai komando yang jelas, cepat, dan akuntabel, terutama dalam menghadapi situasi darurat dan ancaman keamanan nasional.


Kekhawatiran bahwa Polri akan mudah dipolitisasi apabila berada di bawah Presiden sebetulnya tidak sepenuhnya tepat jika dilihat secara objektif. 


Masalah utama bukan terletak pada struktur kelembagaan, melainkan pada integritas aktor, budaya organisasi, dan efektivitas mekanisme pengawasan. 


Perlu diingat bahwa Polri saat ini tidak bekerja dalam ruang hampa kekuasaan, melainkan diawasi oleh DPR, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), lembaga peradilan, media, serta masyarakat sipil.


Justru dengan berada di bawah Presiden, Polri memiliki kejelasan tanggung jawab politik dan hukum. 


Presiden dapat dimintai pertanggungjawaban oleh publik dan parlemen atas kebijakan keamanan nasional, termasuk kinerja Polri. 


Apabila Polri ditempatkan di luar struktur eksekutif tanpa desain pengawasan yang kuat, resiko fragmentasi kewenangan dan lemahnya akuntabilitas publik justru akan semakin semakin terbuka lebar.


Kita dapat mengambil contoh dalam praktik ketatanegaraan global, banyak negara demokratis menempatkan lembaga kepolisian nasional di bawah eksekutif tanpa mengorbankan independensi penegakan hukum. 


Independensi bukan berarti bebas dari struktur, melainkan bebas dari intervensi yang melanggar hukum dan etika profesi. 


Prinsip ini dapat dijaga melalui penguatan sistem meritokrasi, transparansi penanganan perkara, serta sanksi tegas terhadap penyalahgunaan kewenangan.


Oleh karena itu, sebaiknya kita tidak mendorong perubahan struktur yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, langkah yang lebih tepat adalah memperkuat pengawasan, profesionalisme, dan budaya hukum di tubuh Polri. 


Dengan demikian, Polri tetap dapat menjalankan fungsinya secara independen, profesional, dan humanis, sekaligus berada dalam satu garis kebijakan nasional di bawah Presiden.


Sebab menurut saya Polri di bawah Presiden bukanlah ancaman bagi demokrasi, melainkan instrumen negara yang sah untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan supremasi hukum selama dijalankan dengan integritas, pengawasan, dan komitmen pada kepentingan rakyat.(*)

Baca juga