DPW SMSI NTT Minta Polres TTU Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.Com,Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Nusa Tenggara Timur minta Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) melakukan penangkapan dan memroses  secara hukum serta menahan  Kepala Desa Letmafo , Kecamatan Insana Tengah,  Kabupaten TTU Donatus Nesi  yang melakukan kekerasan fisik terhadap anggota SMSI TTU Felix Nopala yang juga merupakan wartawan ViralNTT.com.


“Kami minta pelaku termasuk sejumlah  pelaku lainnya untuk segera ditangkap dan diproses secara hukum, karena selain melakukan penganiayaan juga menghina profesi wartawan,” kata Ketua DPW  SMSI NTT, Benny Jahang di Kupang, Rabu.


Menurut  dia  SMSI NTT sebagai anggota konstituen dewan pers di NTT  mengutuk keras terhadap  tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap wartawan yang juga anggota SMSI TTU itu adalah bentuk serangan terhadap kebebasan pers di Kabupaten TTU, sehingga pelaku harus diproses secara hukum.


“Kepala desa harusnya menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kekerasan fisik, apalagi korban tidak memiliki persoalan apapun dengan para pelaku. Peristiwa yang dialami korban ketika  sedang menjalankan tugas jurnalistik  dilapangan,” kata Benny Jahang.


Dia berharap jajaran Kepolisian di TTU untuk memproses kasus kekerasan terhadap jurnalis ini secara serius dan diproses hingga tuntas.


Ia juga minta Bupati TTU untuk memecat terhadap Kepala Desa Letmafo , Kecamatan Insana Barat,  Kabupaten TTU Donatus Nesi , karena melakukan penganiayaan dan menghalangi kerja pers sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 40 tahun 199 tentang pers pasal 18 ayat 1.


“Kami minta Bupati TTU untuk memberikan tindakan tegas terhadap pelaku.  Kepala desa seperti  ini harus dipecat tidak layak menjadi teladan bagi masyarakat. Apa yang dilakukan pelaku merupakan bentuk tindakan premanisme ,” tegas Benny.(*)

Baca juga