Yos Lede: Belasan Kades Diberhentikan Dari Jabatannya, Lantaran Belum Serahkan LPJ Anggaran Dana Desa Tahun 2024

 



OELAMASI;Jejakhukumindonesia.com,Bupati Kupang, Yosef Lede memberhentikan sementara 15 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Belasan Kades itu diberhentikan sementara dari jabatannya, lantaran belum menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024.


“Yang pasti kita taat asas dan aturan, terhadap pengelolaan dana desa sampai saat ini masih ada 15 desa yang belum bisa mempertanggungjawabkan atau LPJ Dana Desa.”ujar Bupati Kupang, Yosef Lede di Rumah Jabatan Bupati, Kamis 8 Mei 2025.


Menurutnya, langkah tegas ini dilakukan setelah sebelumnya sudah memberikan surat teguran sebanyak dua kali dan memberikan batas waktu bagi belasan Kades tersebut untuk segera menyerahkan LPJ hingga 31 April 2025. 


“Saya sudah berikan surat teguran dua kali, tetapi tidak diindahkan”beber politisi dari Partai besutan Prabowo Subianto, yang juga Presiden RI itu. 


Yosef pun mengaku dirinya merasa janggal apabila seorang Kades sampai dengan saat ini tidak bisa mempertanggungjawabkan pengelolaan DD tahun anggaran 2024 secara baik dan benar.


“Saya sudah menandatangani pemberhentian sementara bagi 15 Kepala Desa yang tidak taat asas dan regulasi. Mana mungkin sampai dengan bulan Mei penggunaan anggaran tahun 2024 tidak bisa dipertanggungjawabkan? Bahkan kita sudah rapat dua kali dengan Kepala Desa dan memberi peringatan”timpal Yosef.


Dia menegaskan bahwa langkah tegas yang diambil ini sebagai upaya untuk mendisiplinkan para Kades di Kabupaten Kupang. Meski ini merupakan pola baru yang diterapkan di masa kepemimpinannya bersama Wakil Bupati Kupang, Aurum Obe Titu Eki tetapi pada dasarnya adalah demi kebaikan bersama khususnya dalam menggunakan anggaran Dana Desa (DD)


“Ini sebenarnya hanya mendisplinkan para pengguna anggaran dalam hal ini dana desa agar bisa mengelola dana desa dengan baik dan benar. Dengan adanya audit ini mungkin hal baru bagi para Kades sehingga belum siap menerima pola baru seperti ini”tegasnya.


Setelah menandatangani surat pemberhentian sementara, Yosef menginstruksikan mengangkat para sekretaris desa untuk melanjutkan tugas dan tanggung jawab Kades, sambil menyelesaikan pertanggungjawaban penggunaan DD.


“Mulai besok tugas dan tanggungjawab kepala desa menjadi wewenang sekretaris. Kita lihat ke depan seperti apa, apabila LPJ itu fiktif kita bawa ke APH, tetapi apabila masalah administrasi kita akan benahi secara baik baik”pungkasnya.


Berikut adalah daftar 15 Kepala Desa yang diberhentikan sementara:


1. Kepala Desa Saukibe


2. Kepala Desa Timau


3. Kepala Desa Faumes


4. Kepala Desa Kauniki


5. Kepala Desa Oelnaineno


6. Kepala Desa Muke


7. Kepala Desa Oebola Dalam


8. Kepala Desa Onansila


9. Kepala Desa Tuakau


10. Kepala Desa Nuataus


11. Kepala Desa Kalali


12. Kepala Desa Netemnanu Selatan


13. Kepala Desa Ekateta


14. Kepala Desa Hueknutu


15. Kepala Desa Ohaem II. Dilansir dari koran media.(*/ Jyz)

Baca juga