Kajari Kupang Turun Sidak Proyek Sumur Bor yang Mangkrak dan tidak Berfungsi Senilai Rp 2,2 Miliar

  


 

Oelamasi;Jejakhukumindonesia.com, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, S.H., M.Hum., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek sumur bor di Desa Kotabes, Kecamatan Amarasi. Proyek senilai Rp2,2 miliar yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023 ini ditemukan dalam kondisi mangkrak dan tidak berfungsi.


Dalam kunjungannya pada Jumat (8/8/25), Kajari Yupiter Selan menegaskan proyek tersebut gagal memberikan manfaat bagi warga setempat."Saya sudah turun ke lokasi untuk melihat langsung kondisi proyek yang mangkrak dan tidak memberikan asas manfaat apapun kepada warga,"tegas Yupiter Selan kepada wartawan.


Temuan Krusial Sidak:

1. Proyek Terbengkalai: Sumur bor di Desa Kotabes tidak beroperasi dan terbengkalai.


2. Gagal Manfaat: Investasi Rp2,2 miliar dari DAK 2023 tidak dirasakan masyarakat.


3. Masalah Sistemik: Sidak juga dilakukan di sejumlah lokasi proyek sumur bor DAK tahun anggaran lain dengan temuan serupa  tidak memberi manfaat kepada masyarakat.


Langkah Hukum Dijalankan:

Kajari Kupang mengonfirmasi bahwa penyelidikan resmi telah dimulai oleh Kejari Kabupaten Kupang terhadap dua proyek yang mencurigakan:


Proyek Sumur Bor Desa Oenuntono, Kecamatan Amabi Oefeto Timur kabupaten Kupang dan,

Proyek Sumur Bor Desa Kotabes, Kecamatan Amarasi kabupaten Kupang NTT 

"Untuk proyek sumur bor di Desa Oenuntono dan Desa Kotabes, sedang dilakukan penyelidikan oleh Kejari Kabupaten Kupang,"jelas Yupiter.


Yupiter Selan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek-proyek sumur bor di berbagai lokasi di Kabupaten Kupang. 

Sidak ini merupakan bagian dari upaya aktif Kejari Kupang memastikan akuntabilitas penggunaan dana publik, khususnya DAK, dan memulihkan kerugian negara."urainya (* rel)

Baca juga