- #
- #PD
- #PDUI#
- Advokat Jhon Samurwaru
- Andre Lado
- AURI
- Baksos
- Bansos
- BEDA BUKU
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPC P3HI Kota Kupang
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- Herry Battileo
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- KAMIJO
- Kapolda NTT
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- MILITER
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- Oknum Guru SDI Sikumana 3
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- perhub
- PERKARA
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- POLDA NTT
- POLITIK
- POLRI
- Polsek Maulafa
- pramuka
- PROFIL
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Ramly Muda
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
Ombudsman NTT: Belajar dari Kasus Dugaan Gratifikasi dr. Robert Amheka, Mantan Kadis Kesehatan Kabupaten Kupang
KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Kepala ombudsman Republik Indonesia Perwakilan provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton mengikuti sepak terjang dokter Amheka sejak menjadi kepala RSUD Oelamasi hingga menjadi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang beberapa tahun lalu. Sebagai penyelenggara layanan, tentu RSUD dan dinas kesehatan kerap menjadi objek komplain warga.
Beberapa komplain warga yang saya ingat adalah penahanan gaji pegawai puskesmas, keterlambatan pembayaran gaji pegawai, pelayanan publik yang terhambat karena perjalanan ke Singapura membawa banyak pegawai yang diduga tanpa ijin dan lain lain Untuk itu saya sering berkomunikasi dengannya baik via telepon, WhatsAap maupun mengundangnya ke kantor Ombudsman. Beberapa kali dokter Amheka ke kantor dan berdiskusi terkait beberapa keluhan masyarakat. Kadang berdebat, kadang memahami pelaksanan tugas kami.
Suatu waktu saya diinformasikan oleh satu puskesmas bahwa mereka kerap diminta menyetor uang dalam jumlah tertentu ke dinas kesehatan setelah dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) cair setiap 3 bulan. Sebagai pengawas, saya mendalami informasi itu dan meneruskan kepada dokter Amheka selaku kepala dinas kesehatan agar ditelusuri lebih lanjut kebenaran informasinya, Saya teruskan juga ke beberapa pejabat lain di kabupaten untuk diatensi. Sebagaimana laporan lain, dokter selalu reaktif. Jawabannya selalu; siapa itu pegawai yang melapor demikian tolong info. Jangan ngarang ya. " Sebut ombudsman
Lebih jauh Dan beberapa jawaban yang mempertanyakan kewenangan kami serta jawaban-jawaban lain yang terkesan melecehkan. Jarang beliau merespon dengan positif pengaduan yang masuk. Hal mana seharusnya pengaduan masyarakat ditempatkan sebagai pintu masuk perbaikan pelayanan. Bukan sebaliknya mencari tahu siapa yang melapor dan membenci atau menghukumnya. Tetapi saya maklum. Mungkin style kepemimpinannya begitu. Beda pemimpin beda gaya. Namun kepada dokter saya katakan bahwa saya tetap mengingatkan jika ada pengaduan yang ditujukan ke dinas kesehatan karena itu salah satu tugas kami.
Selanjutnya Setelah tidak lagi menjabat sebagai kepala dinas kesehatan, saya jarang berkomunikasi dengan dokter Amheka. Mungkin karena jabatan baru yang diembannya tidak dikomplain warga." Urai kepala ombudsman NTT.
Pada Selasa 5 Agustus 2025 , mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, dr. Robert Amheka ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang. Pasca ditahan, saya mengirim pesan WhatsAap kepada Kepala Kejaksaan Negeri Oelamasi agar tetap semangat dan mendukung penyelidikan kasus-kasus korupsi pelayanan publik di Kabupaten Kupang.
Dokter ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 24 puskesmas di wilayah Kabupaten Kupang dalam kurun waktu tahun 2021-2022 sebesar Rp. 598.825.000.
Lanjut lagi 93 saksi dari puskesmas dan dinas kesehatan diperiksa untuk menguatkan dugaan itu. Sadisnya, permintaan uang dari dana BOK tersebut disertai ancaman dan tekanan kepada para kepala puskesmas untuk mutasi atau pencopotan dari jabatan jika menolak setor. Yang tidak menuruti permintaan benar-benar dimutasi secara sepihak. Praktek semacam ini mencerminkan penyalahgunaan kekuasaan yang sistematis dimana seorang pejabat tinggi daerah memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi dari anggaran pelayanan publik, Ini contoh sangat buruk korupsi struktural.
Dalam undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, ancaman penjaranya maksimal seumur hidup. Jika divonis penjara maka dokter akan diberhentikan sebagai PNS tidak dengan hormat tanpa hak pensiun. Pelayanan dan pengabdiannya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kupang menjadi sia-sia selama puluhan tahun. Ini pelajaran penting yang harus diresapi oleh seluruh penyelenggara negara. Bahwa saran dan rekomendasi lembaga pengawas baik BPK, BPKP dan Ombudsman adalah alarm agar berhati-hati dan menjadikan saran itu sebagai pintu masuk perbaikan pelayanan. Jangan dianggap sepele sebab itu adalah instrumen yang mencegah kita melakukan kesalahan lebih besar lagi. Saya sering menganalogikan pekerjaan kami sebagai pengawas pelayanan publik itu seperti traffic ligh. Dan para pejabat penyelenggara negara yang kami awasi adalah sopir." Ungkapnya.
Traffic ligh (pengawas) memberi tanda kuning kepada sopir (penyelenggara layanan) di jalan untuk berhati-hati dan tanda merah untuk berhenti karena berbahaya bagi diri sendiri dan orang lain. Tetapi keputusan tetap ada pada sopir apakah ingin berhenti, berhati-hati atau menerobos traffic light.
Dalam kasus dokter Amheka, dia memilih menerobos lampu merah hingga membahayakan dirinya dan orang lain. Semua sudah terjadi, penyesalan selalu datang terlambat. Suatu waktu saya akan mengunjunginya di Rutan kelas II B Kupang untuk memberinya semangat dan pesan bahwa semua orang berpotensi melakukan kesalahan. Karena itu harus segera bangkit dan tetap semangat menjalani proses hukum. Ini bukan kiamat atau akhir dari hidup. Hidup harus terus berlanjut." harap Ombudsman.(*)