Polisi di NTT Ajak Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih Jelang HUT RI

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com, Menyambut peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025 mendatang, Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih di halaman rumah, perkantoran, sekolah, hingga fasilitas umum.


Ajakan tersebut tidak sebatas ajakan dan himbauan, namun banyak anggota kepolisian, baik, Intelkam Polda NTT, Bhabinkamtibmas, Polantas, dan semua satuan kepolisian turun ke masyarakat melakukan sosialisasi dan sekaligus mengibarkan bendera di halaman rumah, pada kendaraan maupun di lingkungan masyarakat.


Ajakan tersebut memberi makna bahwa pengibaran bendera tidak hanya sebagai bentuk penghormatan terhadap jasa para pahlawan, tetapi juga simbol persatuan dan kecintaan terhadap tanah air.


Salah satu Polisi yang tidak ingin menyebutkan namanya, menyampaikan ajakan “Mari kita rayakan kemerdekaan dengan semangat kebersamaan. Mengibarkan Merah Putih adalah wujud sederhana namun bermakna dari rasa cinta kita kepada Indonesia,”.


Polisi lain yang ditemui juga, yang tak ingin menyebutkan namanya, juga mengimbau masyarakat untuk menjaga dan merawat bendera yang dikibarkan agar tetap dalam kondisi layak, tidak kusut atau robek, serta ditempatkan pada posisi yang terhormat. 


Ajakan pengibaran bendera ini mendapat respon positif dari masyarakat. Sejumlah warga di Kupang mulai memasang bendera dan umbul-umbul sejak awal Agustus sebagai tanda semangat menyambut hari kemerdekaan.


Dengan semangat “Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat”, Polda NTT mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan bulan Agustus sebagai momentum memperkuat persatuan, menebar optimisme, dan menjaga keamanan demi kemajuan bangsa.(*)

Baca juga