Kasus Pupuk Palsu Atonik 6.0 L Diduga Beredar di Kota Kupang, Petani Merugi

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.Com,PT Mitoku Sukses Makmur, produsen pupuk dan pestisida pertanian, melaporkan dugaan peredaran pupuk palsu merek Atonik 6.0 L di Kota Kupang. Pupuk palsu ini diduga berasal dari bantuan Dinas Pertanian Kota Kupang, menimbulkan keresahan di kalangan petani.

 

Frengki Djara, kuasa hukum PT Mitoku Sukses Makmur dari Kantor Pengacara Fransisco Besi, menyatakan bahwa laporan ini diterima dari petani yang merupakan konsumen setia produk Atonik. Kecurigaan muncul ketika petani menerima bantuan pupuk dalam kemasan botol 500 ml, padahal produk asli yang beredar resmi di Nusa Tenggara Timur (NTT) berukuran 1 liter.

 

"Setelah pengecekan langsung di lapangan, kami menemukan perbedaan signifikan antara pupuk asli dan yang diduga palsu. Konsumen mengaku mendapatkan pupuk ini dari bantuan dinas. Temuan awal menunjukkan ada sekitar tiga dus atau 45 botol yang mencurigakan," ujar Frengki.

 

Muhammad Ichsan Kurnianto, Junior Area Manager PT Mitoku Sukses Makmur wilayah NTT, menjelaskan secara rinci perbedaan antara produk asli dan palsu. Perbedaan tersebut meliputi warna label, jenis font, gambar ikon sprayer, tekstur botol, hingga tutup kemasan.

 

"Botol asli memiliki tekstur yang agak kasar, sementara yang palsu lebih halus. Warna biru dan hijau pada label serta tutup botol juga berbeda. Perbedaan paling mencolok adalah logo 'AM' di tutup dalam produk asli, yang tidak ada pada produk palsu. Bahkan, isi cairan pupuk palsu berbeda aroma, warna, dan tingkat kekentalannya," jelas Ichsan.

 

Ichsan menekankan bahwa pupuk Atonik 6.0 L adalah zat pengatur tumbuh tanaman yang sangat penting untuk meningkatkan produktivitas berbagai jenis tanaman, termasuk padi, jagung, dan hortikultura. Peredaran produk palsu ini jelas merugikan petani karena dapat menyebabkan hasil panen yang tidak maksimal.

 

PT Mitoku Sukses Makmur telah melaporkan dugaan pemalsuan pupuk ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT pada 21 Agustus 2025. Pihak perusahaan berharap agar penyidik segera melakukan penelusuran dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam distribusi pupuk palsu tersebut.

 

"Kami belum bisa memastikan nilai kerugian karena masih menunggu hasil penyelidikan mengenai jumlah pupuk palsu yang beredar. Namun, kami sangat mendorong agar kasus ini segera diungkap demi melindungi petani dan memastikan tidak ada lagi oknum yang memanfaatkan bantuan pemerintah untuk keuntungan pribadi," pungkas Frengki.

 

Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat dampaknya yang merugikan petani dan merusak kepercayaan terhadap program bantuan pertanian pemerintah. Pihak kepolisian diharapkan dapat segera mengungkap jaringan pemalsuan pupuk ini dan membawa pelaku ke pengadilan. Dilansir dari NTTHits.com.(*)

Baca juga