Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi GOR Kabupaten Kupang: BPK Akan Hitung Ulang Kerugian Negara


KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Kepolisian daerah  (Polda) Nusa Tenggara Timur NTT, akan melakukan perhitungan kerugian negara ulang dalam kasus dugaan korupsi gelanggang  Olahraga kabupaten kupang yang  terletak di Desa Oeltua, kecamatan kupang tengah  kabupaten kupang NTT. Padahal kasus ini mulai disidik unit Tipikor Satreskrim Polres Kupang sejak bulan April tahun 2023 lalu dan penetapan tersangka dilakukan pada tanggal 3 Mei 2024 lalu. Dan sudah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh Tim Ahli dari Politeknik negeri kupang. Sehingga kerugian negara diduga mencapai 5,3  miliar rupiah.

 

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H. saat menanggapi dugaan Organisasi kepemudaan PMKRI kupang bahwa Polda NTT ingin melindungi  para tersangka kasus Korupsi GOR Kabupaten Kupang.


Kombes Henry saat ditemui media ini Senin (24/8/2025) di ruang kerjanya mengatakan bahwa kasus hukum bukan sekedar soal dugaan namun pembuktiannya harus lebih terang  dari cahaya sesuai asas hukum. Untuk itulah Polda NTT mengambil alih kasus korupsi dari Polres kupang untuk menghitung ulang kerugian negara secara mendetail agar ketika para tersangka di dibawa ke pengadilan tidak diputus bebas oleh Hakim.


"Jadi begini didalam proses penyidikan ini kan perkara harus terang  benderang , bahkan harus lebih  terang  dari cahaya jadi tidak boleh kita menduga-duga. BPKP akan hitung ulang agar kita tahu berapa kerugian negara.


Tujuan perhitungan ulang bukan untuk membatalkan perhitungan kerugian negara  sebelumnya oleh tim ahli saat masih di proses  oleh polres kupang. namun untuk sinkronisasi data agar memiliki dasar hukum yang lebih.

Kabid humas Polda NTT menjelaskan bahwa direktorat jendral kriminal khusus sudah mengambil langkah yang profesional setelah gelar perkara di Mabes  Polri, akhirnya Polda NTT mengambil alih untuk menindaklanjuti. Namun bukan bertujuan untuk melindungi para tersangka melainkan untuk memastikan proses hukum yang berkeadilan.  Sebab perlu adanya  perhitungan ulang dari  BPKP untuk mengetahui jumlah kerugian negara yang pasti.


“Dari hasil gelar  perkara di bareskrim Polri akan dilakukan perhitungan ulang kerugian negara oleh BPK,” ujar Kabid Humas Polda NTT. 


Untuk diketahui kasus dugaan korupsi ini, sebelumnya telah di  proses oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang dengan menetapkan 5 orang tersangka.


Kelima  tersangka tersebut berinisial SL, HD, HPD, JAB dan MK. Penetapan lima orang tersangka dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 5.356.646.767,41 tersebut adalah berdasarkan serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan penyidik terhadap 50 orang saksi, 4 saksi ahli serta penyitaan dokumen yang terkait dalam tindak pidana korupsi tersebut.( * mm)

Baca juga