DPW MOI NTT Apresiasi Putusan MK

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Dewan Pimpinan Wilayah Media Online Indonesia (DPW MOI) Provinsi Nusa Tenggara Timur mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.


Ketua DPW MOI NTT, Herry Battileo, SH, MH, menilai putusan tersebut menjadi tonggak penting bagi kebebasan pers, khususnya bagi wartawan daerah yang kerap menghadapi ancaman kriminalisasi.


Masih menurut ketua Dojo Bela Diri KEMPO  Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT katakan    “Putusan MK ini memberikan rasa aman bagi wartawan agar tidak mudah ditarik ke ranah pidana atau perdata atas karya jurnalistiknya,” kata Herry Battileo di Kupang, Selasa (20/1/2026).


Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa sengketa akibat pemberitaan harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan melibatkan Dewan Pers.


Menurut Advokat senior Herry, mekanisme hak jawab dan hak koreksi harus menjadi jalan utama penyelesaian sengketa, bukan langsung membawa wartawan ke proses hukum.


Ia menyebut, putusan tersebut akan berdampak positif terhadap iklim kebebasan pers di daerah, termasuk di NTT, agar wartawan dapat bekerja lebih profesional dan independen.


“Wartawan semakin leluasa menjalankan fungsi kontrol sosial tanpa rasa takut selama bekerja sesuai kode etik jurnalistik,” ujarnya.(*)

Baca juga