HEADLINE

PERATURAN & SANKSI HUKUM KETERLAMBATAN & PENUNDAAN PEMBAYARAN GAJI KARYAWAN , Oleh : Dr. Nicholay Aprilindo, S.H.,M.H., M.M. (Praktisi Hukum/Advokat)

 

KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Pasca Pandemik Covid 19 sejak tahun 2020-2021, tidak sedikit  Perusahaan mengalami kemunduran maupun stagnasi dalam usaha mereka yang menyebabkan terhambatnya pemenuhan hak- hak pekerja berupa pembayaran upah atau gaji karyawan pada semua level pekerjaan maupun jabatan.

Menyikapi hal tersebut maka perlu di lihat kembali ketentuan-ketentuan hukum maupun peraturan yang berlaku agar tidak menimbulkan gejolak sosial dan ekonomi pada masyarakat pekerja dan atau karyawan.


Adalah kewajiban dari Perusahaan untuk membayarkan gaji karyawan, bahkan untuk gaji yang terlambat sekalipun harus tetap dibayarkan. 


Menyikapi hal tersebut,  bagaimana dengan hukum gaji terlambat yang dilakukan oleh perusahaan?


Hukum Keterlambatan Pembayaran Gaji :


Perusahaan wajib untuk membayarkan gaji karyawannya yang sudah bekerja.  

Berdasarkan Pasal 93 ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Mengenai Ketenagakerjaan, perusahaan yang karena kelalaiannya menyebabkan pembayaran gaji tertunda maka akan dikenakan denda dengan ketentuan.

Ketentuan pembayaran denda oleh perusahaan tersebut seperti:


1). Sejak hari ke 4 sampai ke 8 harusnya perusahaan membayarkan gajinya. Jika tidak dibayarkan maka dikenakan denda 5% setiap hari keterlambatan gaji.


2). Setelah hari ke 8, jika masih belum dibayar maka denda ditambahkan 1% menjadi 6% untuk setiap hari keterlambatan namun dengan aturan 1 bulan tidak boleh lebih dari 50% gaji yang seharusnya dibayarkan.


3). Setelah satu bulan dan gaji masih belum dibayar, maka perusahaan dikenakan denda sesuai poin 1 dan 2 dan bunga sebanyak suku bunga yang berlaku di bank pemerintah.


4). Dengan demikian perusahaan yang terlambat membayarkan gaji harus membayar gaji karyawan sesuai dengan hukum gaji telat pada Pasal 19 PP No 8 Tahun 1981 mengenai Perlindungan Upah. Hal ini dikarenakan gaji tersebut merupakan hak semua pekerja yang sudah tercantum dalam Pasal 88 ayat 1 UU No 13 Tahun 2003.

Jadi sanksi perusahaan yang terlambat membayar gaji karyawan adalah dengan melakukan pembayaran gaji disertai dengan denda yang sudah diatur dalam peraturan ketenagakerjaan atau hukum gaji telat. Dalam hal ini juga bisa menjawab mengenai apakah perusahaan boleh membayar gaji terlambat namun dengan ketentuan denda tersebut.


Bilamana Jangka Waktu Perusahaan Harus Membayarkan Gaji ?


1). Jangka waktu pembayaran upah yang seharusnya dilakukan oleh perusahaan tertera didalam Pasal Pasal 13 ayat 1 menyatakan bahwa upah yang diberikan pada karyawan bisa berdasarkan satuan waktu.


2). Didalam Pasal 12 ditetapkan bahwa satuan waktu yang dimaksudkan tersebut adalah harian, mingguan dan bulanan.

Kemudian penentuan besarnya upah yang dibayarkan akan ditentukan melalui kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.

 

3). Pasal 19 pembayaran upah dilakukan dengan jangka waktu paling cepat seminggu satu kali atau paling lambat satu bulan sekali.


4). Bahwavberdasarkan Pasal 20, menyatakan bahwa gaji karyawan harus dibayarkan seluruhnya setiap tanggal pembayaran upah sebagaimana lazimnya.


Bagaimana Langkah Hukum Perusahaan yang Menunda Gaji?


Bahwa bila perusahaan menunda untuk memberikan membayarkan gaji karyawannya sesuai dengan periode yang sudah disepakati, maka pada Pasal 90 ayat 2 UU Ketenagakerjaan mengenai penangguhan pembayaran upah juga sudah dihapus *sehingga perusahaan tidak bisa melakukan penangguhan atau menunda untuk membayarkan upah pada karyawannya.* 

Hal tersebut juga berlaku bagi perusahaan yang terlambat membayarkan gaji dan harus melakukan pembayaran denda seperti yang ada pada hukum gaji telat.


*Langkah hukum apa jika terjadi penundaan pembayaran upah tersebut bisa dilakukan*


Adapun langkah hukum yang bisa dilakukan Pekerja dan atau karyawan adalah : 


1). Membicarakan hal ini terlebih dahulu dengan Pengusaha (jalur bipartit).


2). Jika tidak menemukan penyelesaian, Pekerja dan atau karyawan  bisa melakukan penyelesaian perselisihan melalui tripartit dengan mediasi di mana yang menjadi mediatornya adalah pihak dari suku Dinas Tenaga Kerja Dan Tramsigrasi setempat.


3). Apabila mediasi yang dilakukan tidak berhasil, maka Pekerja dan atau karyawan dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial.


Dasar Hukumnya :


Undang-Undang No. No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.


Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.


*Sanksi Hukum Apa Bila Perusahaan Telat Bayar Gaji Karyawan ?*


Perusahaan yang terlambat membayarkan gaji karyawannya dikenakan sanksi berupa:


1).  Denda mulai dari 1%, 5% hingga 6% sesuai dengan ketentuan yang sudah dijelaskan diatas, selain itu, *perusahaan juga bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dalam Pasal 186 ayat 1 dan 2 UU no 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan* yaitu :


“Barang siapa yang melanggar ketentuan yang dimaksudkan dalam Pasal 35 ayat 2 dan 3, Pasal 93 ayat 2, Pasal 137 dan pasal 138 ayat 1 maka akan dikenakan sanksi pidana penjara minimal 1 bulan dan maksimal 4 tahun dan atau denda minimal sepuluh juta dan maksimal empat ratus juta”


Perlu dicatat bahwa walaupun sanksi tersebut sudah diterapkan pada Perusahaan, tidak menghapus atau menghilangkan kewajiban Perusahaan untuk tetap harus membayarkan gaji pada karyawan yang terlambat dan atau tertunda dan atau yang ditunda oleh Perusahaan.

*Semoga bermanfaat untuk pencerahan hukum.* bagi kita semua.


Baca juga