HEADLINE

Putusan Perkara pekerjaan Irigasi Mnesatbatan TTU TA. 2015

KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Pada hari ini Jumat, 25 November 2022 bertempat di Pengadilan Negeri Kupang, telah digelar sidang perkara Tindak Pidana Korupsi peningkatan jaringan irigasi D.I.Mnesatbatan TA. 2015 pada Dinas PU Kabupaten TTU atas nama terdakwa Terdakwa 1 PIUS WENDELINUS LAKA, ST, Terdakwa 2 MANURUNG MARIANUS SINAGA, ST, Terdakwa 3DOMINIKUS MENE BANO, ST dengan agenda pembacaan putusan. 


Sidang dipimpin oleh Hakim Derman Nababandan, SH (ketua majelis) ibu Lisbeth Adelina, SH (hakim anggota) dan Mike Priyanto, SH (hakim anggota) Turut hadir Andrew Keya, SH selaku JPU, Tim PH masing masing Terdakwa dan juga para terdakwa secara virtual. 


Dalam Sidang Putusan Tersebut, Majelis Hakim dalam amar putusannya antara lain : 

- menyatakan perbuatan Para terdakwa terbukti melanggar ketentuan pasal 3 uu Tipikor 

- menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1, terdakwa 2 dan terdakwa 3 selama 2 (dua) tahun penjara

- menyatakan terdakwa 1, terdakwa 2 dan terdakwa 3 sebesar Rp. 50 juta subsidàir 2 bulan

- menyatakan terdakwa II untuk membayar Uang Pengganti senilai Rp. 162.728.309 subsidàir 10 bulan penjara 


Bahwa terhadap putusan Majelis Hakim, Terdakwa 1 dan terdakwa 3 menyatakan menerima, Terdakwa 2 menyatakan pikir-pikir sedangkan JPU menyatakan sikap pikir pikir. (*)



Baca juga