HEADLINE

Kasrem 161/WS Hadiri Acara Penyerahan DIPA dan TKD NTT Tahun 2023

KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Kepala Staf Korem (Kasrem) 161/Wira Sakti Kolonel Cpl Simon Petrus Kamlasi hadir dalam acara penyerahan Daftar Isian Perencanaan Anggaran (DIPA) Petikan dan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun 2023 di Aula Fernandes Lt. 4 Kantor Gubernur Provinsi NTT Jl. Eltari No.1, Jumat (09/12/2022).


DIPA dan TKD diserahkan oleh Gubernur NTT,Viktor Bungtilu Laiskodat kepada para pimpinan Satuan Kerja (Satker) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Bupati/Wali Kota se-NTT, dengan total anggaran DIPA dan TKD sebesar Rp 34,65 Triliun ini adalah jawaban atas tantangan kondisi perekonomian yang diperkirakan akan menghadapi peningkatan risiko global.


Sambutan Kepala Kanwil Ditjen Pembedaharaan Prov. NTT Catur Ariyanto Widodo menyampaikan dana DIPA tersebut bertujuan untuk memperkuat pembanguan di daerah yang di lakukan oleh pemerintah daerah, dana tersebut di alokasikan kepada Satker Kementrian yang ada di Wilayah Prov. NTT. Agar Gubernur NTT dapat memberikan simbolis DIPA tersebut kepada Bupati dan Wakil Bupati se-Prov NTT, sehingga dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan di wilayah Prov. NTT. "Menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Prov. NTT dari Pemerintah Pusat sebagai bentuk pengelolaan keuangan Prov. NTT yang sangat baik". Ungkap Catur.


"Lanjut Catur Kami ingin menyampaikan kepada Gubernur NTT, dengan tema Indonesia pulih mari kita berupaya semaksimal mungkin dan mari kita melawan korupsi di negeri tercinta kita ini".Tambahnya.


Sambutan Gubernur NTT Viktor Laiskodat sekaligus serahkan DIPA 2023 Sebesar Rp 34,65 Triliun tak hanya menyerahakan DIPA, tapi juga Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2023 Tingkat Provinsi NTT. Penyerahan DIPA dan TKDD dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Viktor kepada Pemerintah Provinsi NTT yang diterima oleh Asisten I Setda NTT Samuel Halundaka, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Hutama alokasi Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKD) terdiri dari Dana Bagi Hasil sebesar Rp194,36 miliar, Dana Alokasi Umum sebesar Rp13,59 triliun, Dana Alokasi Khusus Fisik Rp3,51 triliun, Dana Alokasi Khusus Non Fisik Rp3,83 triliun, hibah ke daerah Rp13,37 miliar dan Dana Desa sebesar Rp2,68 triliun."Kebijakan TKD tahun 2023 untuk peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah dan mendukung sektor-sektor prioritas yang akan dilaksanakan oleh daerah". Paparnya

"TKD juga diarahkan untuk meningkatkan sinergi kebijakan fiskal serta harmonisasi belanja pusat dan daerah dalam rangka mendukung kinerja daerah, mengentaskan kemiskinan dan memajukan perekonomian daerah".Tegasnya.


Turut hadir Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi, Wakil Ketua DPRD NTT Chris Mboeik, Kepala Staf Korem 161/WS Kolonel Cpl. Simon Petrus Kamlasi, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTT Catur Ariyanto Widodo dan para Bupati wakil Bupati walikota se-NTT.( *Penrem*)

Baca juga