HEADLINE

KERJA SAMA BANK NTT DAN BANK DKI SUDAH SESUAI PERATURAN OJK TENTANG PENYERTAAN MODAL


TAMBOLAKA;Jejakhukumindonesia.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI memberikan apresiasi terhadap kinerja Bank NTT sebagai Bank Pembangunan Daerah yang turut berkontribusi dalam mendorong perekonomian daerah melalui berbagai layanan perbankan. Bahkan berdasarkan catatannya, OJK menemukan sampai dengan posisi Oktober 2022 volume usaha Bank NTT telah menunjukkan pertumbuhan secara year to date sebesar Rp1,20 triliun (7,60%) yang didorong oleh peningkatan penyaluran kredit sebesar Rp466,88 miliar (4,18%) serta peningkatan penghimpunan dana sebesar Rp931,75 miliar (7,45%).


“Pencapaian yang baik tersebut kami harapkan dapat berlanjut di tahun 2023 sehingga Bank NTT mampu menjadi katalisator pemulihan ekonomi NTT dan meningkatkan peran dalam menjalankan fungsi intermediasi melalui penyediaan fasilitas pendanaan bagi masyarakat,”demikian penegasan Kepala OJK NTT, Japarmen Manalu, dalam sambutannya saat Rapat Kerja Gubernur bersama Forkopimda dan seluruh kepala daerah se-NTT, di Desa Hameli Ate, Kecamatan Kodi Utara Kabupaten Sumba Barat Daya, Selasa (20/12) siang.


Untuk diketahui, hadir Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat, Wagub Josef Nae Soi, Kapolda NTT, Irjen Pol Johny Asadoma, Danlanud El Tari Kupang, Marsma TNI Aldrin Petrus Mongan, Kasrem 161/Wira Sakti Kupang, Kol Inf Simon Petrus Kamlasi, serta seluruh bupati, dereksi dan komisaris Bank NTT serta setidaknya ratusan undangan. Hadir juga kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT, I Nyoman Ariawan Atmaja serta pejabat dari Kejaksaan Tinggi NTT dan juga perwira Lantamal VII Kupang.


Masih dalam sambutannya, Japarmen menegaskan, tantangan di industri perbankan yang semakin beragam di masa yang akan datang telah mendorong Otoritas Jasa Keuangan untuk menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Penerbitan ketentuan tersebut diharapkan dapat memperkuat industri perbankan dalam menghadapi dinamika perekonomian serta teknolopgi informasi melalui penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing industri sehingga dapat mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional.


“Melalui ketentuan tersebut, OJK turut menetapkan jumlah modal inti minimum Bank Pembangunan Daerah yaitu sebesar Rp3 triliun yang perlu dipenuhi paling lambat pada tahun 2024. Selain melalui setoran modal oleh pemegang saham, OJK memberikan peluang kolaborasi yang dapat dilakukan antar Bank Umum maupun Bank Pembangunan Daerah melalui skema pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB).”


Dan menurutnya, pembentukan KUB menjadi langkah strategis yang diambil oleh Bank NTT dalam pemenuhan persyaratan modal inti, yang pada kesempatan kali ini akan diwujudkan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama dengan Bank DKI.


Pemenuhan modal inti melalui skema KUB tentunya akan memperkuat modal inti Bank NTT yang sampai dengan posisi November 2022 masih tercatat di bawah Rp3 triliun yaitu sebesar Rp2,30 triliun sehingga dapat mendukung realisasi beragam rencana strategis maupun realisasi target bisnis baik dalam strategi digitalisasi, pengembangan teknologi informasi, penyaluran kredit, dan perbaikan proses bisnis di seluruh lini operasional Bank NTT.


Pembentukan KUB tentunya tidak hanya bertujuan sebagai pemenuhan ketentuan modal inti minimum. KUB dapat menjadi sarana “transfer knowledge” dan “transfer experience” serta membuka peluang bagi Bank NTT untuk bersinergi dengan Bank DKI, utamanya mengenai peningkatan layanan kepada masyarakat, transformasi digitalisasi, perbaikan penerapan Good Corporate Governance, maupun kerjasama lainnya yang dapat meningkatkan efisiensi bagi operasional perbankan.


Japarmen memberi contoh, dari sisi internal, kolaborasi dapat dilakukan pada proses bisnis dan pengembangan sumber daya manusia, baik pada penerapan Key Performance Indicator (KPI), capacity building yang berkelanjutan, serta penerapan strategi anti fraud. Langkah sinergis tersebut diharapkan mampu membentuk SDM Bank NTT yang kompeten, inovatif, dan berintegritas.


Apalagi ,mengingat 2 tahun terakhir, pengembangan produk dan aktivitas baru Bank NTT sangat dominan di bidang TI, maka kolaborasi dengan Bank DKI juga dapat dapat diwujudkan dengan pengembangan digitalisasi pada produk dan layanan perbankan. Kami berharap pengembangan digitalisasi tersebut dapat turut berperan dalam modernisasi proses pembangunan di Provinsi NTT, sejalan dengan tema HUT Provinsi NTT pada kali ini.


Tak hanya itu melainkan pengembangan produk perbankan khususnya kredit, diharapkan oleh OJK dapat mendorong pertumbuhan kredit Bank NTT di masa yang akan datang, mengingat realisasi kredit s.d. posisi Oktober 2022 (year to date) baru tercapai sebesar 4,18% apabila dibandingkan dengan pertumbuhan kredit Bank DKI yang dapat mencapai 22,59%.

“Terakhir, Bank NTT dapat berkolaborasi dengan Bank DKI untuk mendukung langkah strategis menuju Bank Devisa yang telah ditargetkan dapat tercapai di tahun 2023. 


Kolaborasi tersebut diharapkan dapat menciptakan layanan perbankan devisa yang optimal dan tidak terbatas pada layanan valuta asing sehingga terbentuk ekosistem bisnis yang berkelanjutan tanpa melupakan potensi efisiensi biaya yang dapat dilakukan melalui sinergi dalam Kelompok Usaha Bank,”ungkap Japarmen Manalu sembari menambahkan OJK terus menekankan kepada seluruh jajaran manajemen Bank NTT pentingnya penerapan manajemen risiko dalam berbagai pelaksanaan rencana strategis menjaga rating tingkat kesehatan dan profil risiko yang sudah cukup baik. OJK mengajak seluruh elemen yang ada di Bank NTT untuk sama-sama berkomitmen menegakkan integritas dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang ada sehingga Bank NTT bisa terus tumbuh berkelanjutan.


Untuk diketahui, saat itu juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Dirut Bank NTT Harry Alexander Riwu Kaho dengan Direktur Kredit Komersial dan Kelembagaan Bank Bank DKI, Herry Djufraini tentang Kelompok Usaha Bank (KUB). Momen ini disaksikan Gubernur NTT dan seluruh Forkopimda dan kepala daerah. (jh/HUMAS BANK NTT )

 


 


Baca juga