HEADLINE

POLRES KUPANG BERHASIL AMANKAN TERDUGA PENCULIKAN ANAK DIBAWAH UMUR

KUPANG;Jejakhukumindonesia.com, Jajaran Polres Kupang,  Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengamankan sejumlah terduga penculikan anak di Kupang.


Korban merupakan anak berusia 16 tahun berinisial AD. Ia menghilang dari rumah sejak Rabu 8 Februari 2023.


Hendri Djawa, Ketua Umum Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspotika Republik Indonesia (LP2TRI) yang juga merupakan Paman Korban mengatakan bahwa terduga pelaku sebelumnya menyekap korban di Desa Tanah Putih, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.


"Setelah mendapat pengaduan dari orang tua korban, LP2TRI secara kelembagaan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan teman-teman media terkait informasi anak hilang," bebernya.


Namun, menurut dia, korban AD ternyata berhasil kabur setelah melakukan perlawanan terhadap pelaku.


"Korban dibantu masyarakat sekitar kelurahan Liliba Kota Kupang dan ditemukan anggota Intel /Buser Polres Kupang," ujarnya.


Hingga kini, orang tua korban sudah membuat laporan polisi sesuai anjuran Kapolres Kupang, sedangkan terduga pelaku masih dilakukan penyelidikan di Mako Polres Kupang.


Hendrikus menghimbau agar masyarakat tetap mewaspadai berbagai modus penculikan anak. "Bisa lewat teman dekat, pacar, bahkan keluarga dekat. Kejahatan terjadi justru karena adanya kesempatan, di lansir dari media suaraburuh.com" tutupnya.(*)

Baca juga