HEADLINE

Bupati Kupang Buka Kegiatan Workshop Yang digelar BPKP provinsi NTT

OELAMASI;Jejakhukumindonesia.com,Bupati Kupang, Korinus Masneno, membuka kegiatan workshop yang diselenggarakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NTT, tentang Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2023, berlangsung di Aula Kantor Bupati Kupang, Kamis (13/4/2023).


Bupati Kupang dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini merupakan kegiatan yang sangat strategis dan penting dalam rangka meningkatkan kapasitas dan penyelarasan pemahaman antara pemangku kebijakan, stakeholders dan pemerintah desa, khususnya terkait pengawasan penggunaan dana desa guna mewujudkan tata kelola keuangan desa yang lebih transparan, akuntabel, efektif, efisien serta tertib dan disiplin anggaran, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.


Bupati Korinus yakin apabila pengelolaan keuangan desa dapat dilakukan secara baik dengan memperhatikan prinsip-prinsip tersebut, pastilah 160 desa di 24 kecamatan se-Kabupaten Kupang dapat menjadi desa yang unggul, mandiri dan sejahtera dalam segala bidang, dengan berbasis pada pemberdayaan masyarakat desa sebagai subjek pembangunan daerah.


Untuk Kepala Desa, Bupati Korinus menegaskan agar dapat menggunakan anggaran desa secara baik dan bertanggung jawab.


Setiap desa, kata Korinus, harus siap mengelola dana desa yang besar dan harus mampu meminimalisir bahkan menghindari timbulnya konflik kepentingan dan permasalahan dalam pengelolaannya.


“Worksop ini kiranya dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh seluruh kades dan camat untuk dapat berdiskusi dan berkonsultasi, memberikan saran pendapat dan memperoleh solusi terbaik dalam praktek pengelolaan dana desa dari narasumber,” pesan Masneno.


Sementara Kepala Perwakilan BPKP NTT, Sofyan Antonius, selaku narasumber akan menyampaikan materi pengawalan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa dalam rangka peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi desa.


Antonius menerangkan, dalam tugasnya, BPKP selalu melakukan pengawasan serta pendampingan dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan desa.


BPKP juga, kata Antonius, melakukan pengawasan internal atas tata kelola dan akuntabilitas keuangan desa, pengawasan tata kelola aset daerah, pengawasan BLT desa, pengawasan kegiatan padat karya tunai desa, pengawasan pengembangan potensi desa, percepatan penurunan stunting desa dan juga pengawasan tematik GerMas.


Narasumber lainnya yaitu anggota Komite IV DPD RI, Hilda Manafe, menyampaikan peran anggota DPD RI dalam pengawasan dana desa. Salah satunya untuk memastikan penggunaan dana desa tepat sasaran, tepat waktu dan juga tepat peraturan.


Hilda Manafe yang hadir dengan didampingi suami, yang juga mantan Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore, dalam workshop tersebut secara rinci akan menjelaskan pengawasan DPR/DPD RI terhadap pelaksanaan Undang-undang, APBN dan Kebijakan Pemerintah terkait desa.


Dilanjutkan dengan penyampaian Kepala KPPN Kupang, Masta Boru Manurung Kupang terkait mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban dana desa.


Dinas Pemberdayaan Masyarakat juga turut ambil bagian dalam memaparkan pelaksanaan kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa yang disampaikan oleh Kepala Dinas PMD Kab.Kupang, Charles Panie. (prokopimda kabupaten kupang)

Baca juga